Terkait dengan penahanan Ferdinand Hutahean, pihak kuasa hukum mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian.
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan
- Ferdinand Hutahean Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Tak Terima Ditahan
Merespons langkah kuasa hukum Ferdinand, Jurubicara Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa hingga Selasa malam (11/1) belum ada surat pengajuan penangguhan penahanan atas nama Ferdinand Hutahean.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri, kata Hendra masih terus fokus untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Sebab, hingga diputuskan ditahan pada Senin malam (10/1), ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan pada Ferdinand.
Meski demikian, Hendra memastikan ada tim khusus yang akan menilai jika ada surat pengajuan dari pihak bekas politisi Partai Demokrat itu.
"Nanti kalau ada pengajuan dan lain-lain akan konfirmasikan dan ada tim sendiri yang akan menilai," demikian kata Hendra dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).
Mabes Polri telah menahan Ferdinand usai ditetapkan sebagai tersangka atas cuitan "Allahmu ternyata lemah" dengan pasal tentang membuat keonaran.
Ferdinand terancam hukuman penjara 10 tahun berdasarkan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP UU 1/1946, kemudian Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tidak Cukup Tahan Ferdinand Hutahean, Polri Harus Tindak Denny Siregar
- KNPI Tegaskan Tidak Benci Ferdinand Hutahaean, Hanya Menolak Perilakunya yang Bangkitkan Permusuhan
- Ferdinand Hutahean Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Tak Terima Ditahan