RMOLBanten. Bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antonius Tonny
Budiono menerima voÂnis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta yang
dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
- Gelar Simulasi Unjuk Rasa, Mahasiswa FH UWP Soroti Penegakan Hukum
- Suparji Ahmad Sarankan JPU Tidak Banding atas Vonis Bharada E
- Pembina Pramuka di SDN Surabaya, Cabuli Tujuh Siswinya
Sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim menyatakan Tonny terbukti menerima suap dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama (AGK) Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan di Kementerian Perhubungan.
"Seluruhnya uang yang diÂterima Antonius Tonny Budiono Rp 2,3 miliar. Menimbang unsur penerimaan hadiah terbukti sah secara hukum. Antonius Tonny Budiono juga tidak melaporkan pemberian tersebut kepada penÂegak hukum," kata hakim.
Majelis hakim juga menyaÂtakan Tonny terbukti menerima gratifikasi uang Rp 19,6 miliar dan dalam bentuk barang seÂnilai Rp 243 juta.
"Antonius Tonny Budiono sebagai Dirjen Hubla tak perÂnah melaporkan gratifikasi kepada KPK. Antonius Tonny Budiono juga tidak mencanÂtumkan laporan LHKPN atas namanya mengenai peneriÂmaan tersebut. Majelis hakim meyakini unsur gratifikasi terpenuhi," ujar hakim.
Menurut majelis hakim, perÂbuatan Tonny memenuhi unsur dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP. Dan, dakwaan kedua Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelum membacakan vonis, majelis hakim mempertimÂbangkan hal yang memberatÂkan maupun meringan Tonny. Yang memberatkan, Tonny tidak mendukung pemberanÂtasan korupsi.
Sedangkan yang memberatkan, Tonny belum pernah diÂhukum, berterus terang dalam persidangan dan mengakui keÂsalahan, serta telah mengabdi lama kepada negara.
"Permohonan justice colÂlaborator dari jaksa KPK juga dijadikan pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan," timbang majelis
"Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut," putus ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri.
Majelis hakim memerinÂtahkan KPK mengembalikan sejumlah uang yang disita dari Tonny. "Mengabulkan pengemÂbalian uang terdakwa karena bersumber dari pendapatan pribadi dan penghargaan kepaÂda terdakwa saat menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," putus Saiufuddin Zuhri.
Uang dikembalikan sebesar Rp 242 juta yang merupakan honor perjalanan dinas dan penggantian tiket. Kemudian 4.600 Poundsterling Inggris sisa perjalanan dinas mengikuti sidang International Maritime Organization (IMO) di London, Inggris.
Uang 11.212 ringgit Malaysia sisa dana perjalanan dinas Tonnyke Malaysia, serta 50 ribu Dong Vietnam sisa perjalanan mendiang istri Tonny ke Vietnam. [RM]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz
- Pasca Penembakan Bripka CS, ICMI Dorong Polri Tes Narkoba Lewat Rambut
- Dua Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Diamankan di Medokan Surabaya