Bekas Koruptor Dilarang Nyaleg- KPU Persilakan Jokowi Gugat Ke MA

RMOLBanten. Presiden Joko Widodo telah menyatakan tak berkenan, dengan larangan Peraturan KPU terkait mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyarankan yang keberatan termasuk presiden untuk mengujinya di Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6). "Semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU, diperkenankan untuk mengujinya melalui Mahkamah Agung," katanya.


"Kita optimis rancangan PKPU akan segera diundangkan sebagaimana ketentuan untuk mengundangkan itu harus melalui kemenkumham," pungkasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Jokowi mengatakan, konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus. [dzk]

 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news