RMOLBanten. Presiden Joko Widodo telah menyatakan tak berkenan, dengan larangan Peraturan KPU terkait mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyarankan yang keberatan termasuk presiden untuk mengujinya di Mahkamah Agung.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
"Semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU, diperkenankan untuk mengujinya melalui Mahkamah Agung," katanya.
- Fraksi PDIP Pertanyakan Status PKPU Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres
- Aksi Bela Palestina di Monas Dihadiri Kelompok Lintas Agama dan Politisi Lintas Partai
- Politik Warung Pecel Puan Maharani dan Cak Imin
"Kita optimis rancangan PKPU akan segera diundangkan sebagaimana ketentuan untuk mengundangkan itu harus melalui kemenkumham," pungkasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Jokowi mengatakan, konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Prabowo-Gibran Unggul, Pilar 08 Berharap Pemilu Tetap Damai
- MAKI: Jika Yakin Bersih, Herman Herry Dan Ihsan Yunus Harusnya Berani Datang Ke KPK
- Dilema NU Dorong Yenny Wahid Gantikan Cak Imin