Belum Ada Perda- PNS Blitar Bisa Tidak Terima THR

Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Pegawai Sipil Negara (PSN). Penandatanganan PP nonor 36 tahun 2019 ini bukan menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).


Berdasarkan PP yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo ini, BPKAD menastikan belum dapat mencairkan THR sesuai batas wakti yang sudah ditentukan. Ini dikarekan di pasal 10 disebutkan, bahwa petunjuk teknis pemberian TPP maupun THR diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

"PP ini bisa membuat para ASN tifak bisa menerima THR sesuai waktu yang sudah ditentukan," ungkap Khusna, Selasa (14/5).

Husna menjelaskan, pemberian TPP maupun THR yang tidak tepat waktu ini dikarenalan, untuk membuat Perda ini membutuhkan waktu uang panjang. Untuk itu, Ia berharap ada evaluasi dari Pemerintah Pusat terkait PP ini, sehingga segera turun perubahan PP tersebut maupun ada petunjuk teknis lainnya yabg bisa segera mencairkan dana THR.

"Kalau aturan tidak berubah, THR kemungkinan bisa cair setelah hari raya. Yang jelas THR tetap akan kita cairkan, tapi waktunya kita nunggu sesuai petunjuk selanjutnya," ujarnya.

Khusna menambahkan, aturan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun lalu teknis pemberian THR cukup diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Kalau kita sudah siapkan anggaran THR di APBD 2019 sekitar Rp 40 miliar," imbuhnya.[rob/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news