Berkas administrasi persyaratan ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun oleh KPU dinyatakan belum memenuhi syarat.
- The Republic Institute Umumkan Hasil Survei 3 Paslon Jelang Pilkada Kota Madiun
- Ketua Tim Pemenangan Bonus Dipanggil Bawaslu Kota Madiun Soal Bagi-Bagi Uang di Kampanye Terbuka
- Usut Dugaan Money Politik, Bawaslu Kota Madiun Undang Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya
Hal itu diungkapkan ketua KPU kota Madiun Pita Anjarsari setelah selesai melakukan penelitian berkas administrasi persyaratan.
Ketiga Bapaslon, lanjut Pita, belum memenuhi syarat karena ada beberapa berkas persyaratan yang masih salah maupun belum sesuai. Diantaranya pas foto, riwayat hidup, serta surat -surat dari pengadilan dan kepolisian.
"Hasil verifikasi belum memenuhi syarat, harus memperbaiki di masa perbaikan. Verifikasi administrasi ini hanya berfokus pada dokumen calon bukan dokumen pencalonan," kata Pita.
Ketiga Bapaslon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan calon. Mulai tanggal 6-8 September 2024, kemudian bakal dilakukan penelitian kembali pada tanggal 6-14 September 2024 mendatang.
"Mereka harus memperbaiki di tanggal 6-8. Kami akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yang sudah diperbaiki di tanggal 6-14 September. Hasilnya disampaikan tanggal 13-14 September," ujarnya.
Selain itu KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap keabsahan persyaratan bapaslon pada 15-18 September. Begitu sebaliknya bapaslon juga diberikan kesempatan klarifikasi atas tanggapan masukan masyarakat.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemilukada di Kota Madiun Jadi Kontribusi Positif
- The Republic Institute Umumkan Hasil Survei 3 Paslon Jelang Pilkada Kota Madiun
- Ketua Tim Pemenangan Bonus Dipanggil Bawaslu Kota Madiun Soal Bagi-Bagi Uang di Kampanye Terbuka