Belum Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Kembalikan Berkas Administrasi Persyaratan Tiga Bapaslon

KPU Kota Madiun kembalikan berkas persyaratan Bapaslon
KPU Kota Madiun kembalikan berkas persyaratan Bapaslon

Berkas administrasi persyaratan ketiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun oleh KPU dinyatakan belum memenuhi syarat. 


Hal itu diungkapkan ketua KPU kota Madiun Pita Anjarsari setelah selesai melakukan penelitian berkas administrasi persyaratan. 

Ketiga Bapaslon, lanjut Pita, belum memenuhi syarat karena ada beberapa berkas persyaratan yang masih salah maupun belum sesuai. Diantaranya pas foto, riwayat hidup, serta surat -surat dari pengadilan dan kepolisian. 

"Hasil verifikasi belum memenuhi syarat, harus memperbaiki di masa perbaikan. Verifikasi administrasi ini hanya berfokus pada dokumen calon bukan dokumen pencalonan," kata Pita. 

Ketiga Bapaslon diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas persyaratan calon. Mulai tanggal 6-8 September 2024, kemudian bakal dilakukan penelitian kembali pada tanggal 6-14 September 2024 mendatang. 

"Mereka harus memperbaiki di tanggal 6-8. Kami akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon yang sudah diperbaiki di tanggal 6-14 September. Hasilnya disampaikan tanggal 13-14 September," ujarnya. 

Selain itu KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap keabsahan persyaratan bapaslon pada 15-18 September. Begitu sebaliknya bapaslon juga diberikan kesempatan klarifikasi atas tanggapan masukan masyarakat.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news