Belum Punya Perbup, Anggaran Fasilitas Pesantren Dari APBD 2025 Kandas

Mufid, Anggota Komisi D DPRD Jember/Ist
Mufid, Anggota Komisi D DPRD Jember/Ist

Meski Kabupaten Jember sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, namun harapan mendapatkan alokasi anggaran dalam APBD tahun 2025, Kandas. Sebab, Pemerintah Kabupaten Jember belum menindaklanjuti Perda nomor 3 tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan Perbup (Peraturan Bupati). Padahal perda tersebut sudah disahkan Bupati Jember dan DPRD Jember, Senin, 10 Juni 2024 lalu. Diharapkan di tahun 2025, pesantren sudah mendapatkan alokasi APBD, sebagai kelanjutan dari undang-undang pesantren.


"Sejak awal, kami mengemban amanat dari pondok-pondok pesantren di Kabupaten Jember, untuk terus mengawal pemberlakuan Perda No.3 Tahun 2024, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Namun hingga saat ini, Pemkab Jember belum membuat perbub tersebut. Akibatnya tahun ini, pesantren di Kabupaten Jember, tidak mendapatkan alokasi anggaran APBD tahun 2025," ucap Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sabtu (23/11).

Karena itu Mufid berharap Pemerintah Kabupaten Jember kedepan beriktikad baik, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal ini. Supaya kehadiran perda yang diusulkan sejak tahun 2023 lalu, bisa segera dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jember terutama Pondok Pesantren sebagai ekosistem Pendidikan tertua di republik ini. 

"Pondok pesantren, jangan hanya disapa dan diminta dukungannya saat menjelang perhelatan Pilkada. Tetapi juga dijaga eksistensinya dan di support untuk kemajuannya, dengan anggaran," katanya.

Menanggapi hal itu, ketua DPC PKB Kabupaten Jember, HM Ayub Junaidi mengaku prihatin, pesantren di tahun 2025 harus mendapatkan anggaran. Padahal sudah memiliki Perda terkait pesantren. Seharusnya sudah ditindaklanjuti dengan perbub. 

"Kami tidak bisa mendesak Pemkab Jember, karena saat ini Bupati Jember, dijabat Pejabat Bupati Jember Sementara. Kedepan Jika Cabup Jember, Gus Fawait Terpilih menjadi Bupati, kami minta untuk segera membuat Perbup terkait pesantren," katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang Fasilitasi pesantren menjadi Perda. Pengesahan Perda inisiatif  PKB, dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Jember, Senin petang,10 Juni 2024 lalu. 

"Dengan pengesahan perda ini, diharapkan keberadaan pesantren di Jember tidak saja diakui pemerintah, tapi juga akan mendapatkan perhatian pemerintah serius dan mendapatkan alokasi anggaran melalui APBD Kabupaten Jember," ucap Ketua Pansus Perda Fasilitasi Pesantren, Muhammad Hafidzi Kholis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (12/6).

ikuti terus update berita rmoljatim di google news