Bawaslu Purwakarta menghimbau partai politik untuk tidak melakukan kampanye. Pasalnya tahapan kampanye baru akan dimulai jelang akhir 2023.
- Operasi Zebra Semeru 2024 Dimulai, Pengendara Simpatisan Kampanye Jangan Sampai Lengah
- Bawaslu Kota Madiun Telusuri Dugaan Bagi-bagi Uang di Kampanye Paslon Nomor 3
- Kamis, Luman memulai serangkaian Kampanye Di Jember
Meski demikian, Bawaslu mempersilakan parpol untuk melakukan sosialisasi bersamaan telah ditetapkannya partai politik sebagai peserta pemilu 2024.
"Sosialisasi boleh, tapi tidak dengan kampanye. Belum boleh," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, dikutip Kantor Berita RMOLJabar., Sabtu (4/3).
Hal ini sejalan dengan PKPU 33 Tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Di mana di Pasal 25 ditegaskan, parpol boleh memasang lambang dan nomor urut parpol, tidak yang lain seperti visi misi, citra diri, hingga ajakan memilih.
"Bentuk sosialisasi lainnya, parpol boleh menggelar kegiatan pendidikan politik namun sifatnya untuk pengurus, anggota atau kader parpol. Jadi internal saja," ujar Binos.
Tidak hanya itu, Binos juga meminta partai politik yang akan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui metode pertemuan terbatas agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU maupun Bawaslu selambat-lambatnya satu hari jelang pelaksanaan acara.
"Sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini bisa kita berikan dalam bentuk peringatan hingga penertiban alat peraga kampanye," tutup Binos.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang