BEM Ngawi Ancam Aksi Jika Aspirasinya Tak Diperhatikan

Tidak seperti mahasiswa di daerah lainnya turun ke jalan gelar aksi dalam menyikapi RUU KUHP digagas DPR RI. Gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari beberapa perguruan tinggi di Ngawi lebih memilih dialog atau audiensi dalam menyampaikan aspirasinya di hadapan wakil rakyat daerah setempat, Kamis, (26/9).


"Di sini kita menyampaikan beberapa pasal yang ada di RKUHP termasuk UU KPK dalam tanda kutip kita anggap rancu supaya dibatalkan atau direvisi. Ini pertama dalam bentuk audiensi apabila tidak diperhatikan apa yang kita sampaikan terpaksa turun aksi di jalan," terang Ali Sujito BEM STKIP Kendal.

Menurutnya, dalam RKUHP ada beberapa pasal yang dianggap ambigu bahkan terbilang sebagai pasang karet. Seperti pasal 431 terkait gelandangan maupun pasal 403 tentang perjudian.

Ali menilai kedua pasal itu harus direvisi dan diselaraskan dengan kondisi saat ini.

Demikian juga pada UU KPK harus dicabut apabila tidak bakal di judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu Dwi Rianto Jatmiko Ketua DPRD Ngawi aspirasi yang disampaikan oleh para mahasiswa sebagai respon positif atas perkembangan politik dewasa ini. Nantinya aspirasi yang disampaikan melalui BEM se Ngawi akan disampaikan ke DPR RI sesuai kanalnya.[pr/aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news