Benjamin Kristianto Minta BPJS Fleksibel dalam Redistribusi Kapitasi demi Kenyamanan Masyarakat

Benjamin Kristianto/ist
Benjamin Kristianto/ist

Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dr. Benjamin Kristianto, MARS, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan harus memberikan pelayanan yang terbaik dan fleksibel, terutama dalam hal redistribusi kapitasi, agar masyarakat merasa lebih nyaman dalam mendapatkan layanan kesehatan.


Menurut dia, dalam pertemuan dengan Direktur BPJS Kepesertaan beberapa waktu lalu, ia menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait kebijakan BPJS yang masih menyulitkan peserta, terutama bagi mereka yang terdaftar dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Banyak peserta PBI yang mendapatkan bantuan dari negara atau anggaran tingkat II Kabupaten mengalami kesulitan dalam berpindah fasilitas kesehatan sesuai pilihan mereka. Dalam pertemuan dengan BPJS, telah ditekankan bahwa peserta memiliki hak untuk berpindah sesuai keinginan mereka dan tidak boleh ada pemaksaan dari pihak BPJS," ungkap anggota Komisi E DPRD Jawa Timur ini.

Anggota DPRD Jatim Dapil Sidoarjo itu juga menyoroti permasalahan bahwa peserta BPJS PBI tidak selalu harus berobat ke Puskesmas. Berdasarkan keterangan dari Direktur BPJS Kepesertaan, peserta PBI dapat memilih fasilitas kesehatan lain tanpa harus berkoordinasi dengan Puskesmas terlebih dahulu.

"Namun, di lapangan, dinas kesehatan daerah kerap terlalu takut dengan kepala daerahnya, baik bupati maupun wali kota. Mereka lebih memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan Puskesmas, padahal seharusnya fokus utama adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Ketua Kesira Jatim itu mencontohkan, ada kasus seorang ibu lanjut usia yang rumahnya hanya berjarak lima meter dari sebuah klinik, tetapi harus berobat ke Puskesmas yang berjarak beberapa kilometer dari rumahnya. Selain jarak yang jauh, biaya transportasi tambahan juga menjadi beban bagi peserta BPJS.

Ia menegaskan bahwa hak peserta BPJS untuk memilih fasilitas kesehatan harus dihormati, baik peserta yang membayar secara mandiri, yang dibiayai oleh perusahaan, maupun yang ditanggung oleh negara melalui PBI atau anggaran kabupaten/kota.

"Teknis di lapangan sering kali dipersulit. Ada peserta yang sudah berpindah fasilitas kesehatan sesuai keinginan mereka, tetapi tiga bulan kemudian mereka dikembalikan ke Puskesmas tanpa persetujuan. Ini menunjukkan adanya intervensi yang tidak seharusnya terjadi," tukasnya.

Lebih lanjut, Dr. Beny meminta agar ada kedewasaan dan kebijakan yang lebih bijaksana dari dinas kesehatan di berbagai daerah agar lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dibanding hanya fokus pada peningkatan PAD.

"Kami berharap kebijakan redistribusi kapitasi dapat berjalan dengan baik, tanpa mempersulit peserta BPJS dalam memilih fasilitas kesehatan yang mereka anggap lebih nyaman dan terjangkau," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news