Salah satu poin yang ditolak serikat buruh dalam Pasal RUU Cipta Kerja yakni adanya menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral atau dalam kata lain bakal dihapuskannya UMK akan menggunakan standar upah minimum provinsi.
- Pernyataan Jenderal Dudung Dianggap Melukai Prajurit yang Gugur saat Hadapi KKB
- Tak Setuju Jabatan Jokowi Diperpanjang, Pandu Riono: Pandemi Gak akan Selesai
- DPRD Apresiasi Program Bus Trans Jatim, Legislator Demokrat: Solusi Tepat Kurangi Kemacetan
Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja juga disebutkan adanya program jaminan kehilangan pekerjaan yang dijalankan oleh BP Jamsostek. Anggota Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menyampaikan, pihaknya telah meminta agar dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lantaran ada upaya tidak ada perhatian dalam hak pekerja.
“Hak-hak pekerja sama sekali tidak diperhatikan. Yang paling nyata pesangon, sesuai UU eksisting 32 kali gaji, ini dipotong, pengusaha hanya tanggung jawab 16 kali, pemerintah 9 kali (kebalik 19-6) itu pun mekanismenya asuransi JKP,” ujar Benny usai walk out dari rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (5/10).
Dengan adanya program JKP tersebut, kata Benny, pemerintah yang saat ini mengalami kendala keuangan akibat pandemi Covid-19 ini akan terkendala dalam pembayaran.
“Duit dari mana pemerintah coba bayangin, situasi sulit begini. Ini yang kami tentang, jangan dong, jangan manfaatkan covid-19 pengusaha-pengusaha pebisnis-pebisnis ini memanfaatkan kondisi, kemudian memaksa presiden untuk mengesahkan ruu yang menguntungkan mereka,” tegasnya.
“Setelah ini akan ada PHK habis-habisan, setelah ini pesangon akan dibayar jauh lebih murah,” tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PKB dan Golkar Tuban Kompak Minta Uang Banpol Naik di 2023
- Bupati Dan DPRD Sepakat Wujudkan Kejayaan Lamongan Yang Berkeadilan
- Negara Lain Lebih Parah Dari Ekonomi Indonesia yang Minus 5,32 Persen, Erick Thohir: Kita Enggak Usah Berdebat Lagi