Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) yang baru sebulan dikukuhkan Bupati menuai polemik, terlebih dalam isi peraturan Bupati (Perbup) terkait TP2D tersebut.
- Raih Penghargaan The Best of Public Private Partnership Promotor of The Year, Khofifah: Skema KPBU Efektif Dorong Percepatan Pembanguan
- Pemkab Bondowoso-UIN Surabaya Teken MOU Untuk Percepatan Pembangunan
DPRD Bondowoso melihat ada sesuatu yang tidak sesuai kemudian membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran yang ada.
Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso mengatakan, berdasar pada hasil laporan dari Pansus, DPRD Kabupaten Bondowoso menyepakati serta meminta kepada Bupati Salwa Arifin agar membatalkan Perbup nomor 49 tentang TP2D dan segera menerbitkan Perbub yang baru untuk pengangkatan TP2D sesuai hasil konsultasi dengan Gubernur Jatim.
"Sebagai pimpinan harus menindaklanjuti berdasar hasil laporan dari Pansus. Maka dari itu, DPRD meminta Bupati Bondowoso untuk segera melakukan evaluasi Perbup nomor 49 tentang TP2D, agar disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jatim No. 188/16427/013.2/2021," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (25/9), usai memimpin Rapat Paripurna di aula Graha Paripurna gedung DPRD.
Menurutnya, Perbup tentang TP2D ini harus sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jatim, terutama dalam Pasal 7. Yang isinya, ketua TP2D diharuskan berasal dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kenyataannya kan tidak begitu, pada pelaksanaannya Bupati malah menetapkan dan melantik Ketua TP2D dari unsur non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan dari pimpinan OPD terkait," lanjutnya menjelaskan.
Jika tidak segera dilaksanakan, tegas Dhafir, akan berdampak kepada alokasi anggaran Bidang Administrasi Pembangunan dan keuangan di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bondowoso pada penetapan APBD Perubahan (P-APBD) tahun 2021.
“Jika Pemkab Bondowoso belum merevisi Perbup TP2D, anggaran yang akan dialokasikan untuk kegiatan TP2D, tidak sah. DPRD akan memberi waktu perubahan Perbup TP2D, sebelum P-APBD 2021 ditetapkan,” sambungnya.
Disinggung terkait keberlangsungan TP2D, politisi PKB tersebut mengaku tidak ikut campur karena hal tersebut hak preogratif Bupati. Pihaknya akan mendukung apapun kebijakan eksekutif selagi hal tersebut tak bertentangan dengan regulasi yang ada, dan tidak ada niatan untuk intervensi terlebih terkait pembubaran dan semacamnya.
" Kita punya kewenangan masing-masing, tidak perlu intervensi dan intinya saling menghormati," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bawaslu Mangkir Dari Panggilan Pansus Pilkada DPRD Jember
- Pemkot Surabaya Bakal Berlakukan Retribusi Pengolahan Limbah Non Rumah Tinggal, Pansus: Ini Potensi PAD yang Besar
- Raih Penghargaan The Best of Public Private Partnership Promotor of The Year, Khofifah: Skema KPBU Efektif Dorong Percepatan Pembanguan