Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menggantikan Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
- Maksud Surya Paloh 'Tidak Ada Pemilu' Sangat Salah
- KIP-Prabowo Pekerja Dan Buruh Se Jatim Konsolidasi Menangkan Capres Nomor 2
- Golkar-PAN ke Prabowo, Pengamat: Sangat Menarik, Kader Partai Dukung Ketua Umum Partai Lain
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat yang beredar dengan nomor 821.1/4837/SJ tertanggal 28 Agustus 2020.
Dalam surat tersebut tertulis hal: Penunjukan Mendagri Ad Interim.
"Sebubungan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 perihal penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri," begitu bunyi surat tersebut.
Dengan demikian, perintah surat itu, tata cara penulisan dalam naskah resmi negara yang ditandatangani oleh Mendagri menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemamanan selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Aang Witarsa saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya sudah mengehatui surat itu, namun belum bisa menjelaskan secara mendalam terkait penunjukan Mahfud sebagai Mendagri Ad Interim.
"Nanti ya, kita siapkan rilisnya (keterangan)," tandas Aang, Jumat petang (28/8), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Baru Langsung Mutasi Pejabat
- Mendagri: ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024
- Menteri Tito Apresiasi Wali Kota Eri Sukses Jadi Tuan Rumah HUT ke-105 Damkar se-Indonesia