Beredar surat palsu mengatasnamakan Direktorat Pembinaan Pemanfaatan Batubara Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, (Ditjen Minerba) tertanggal 06 September 2024.
- Hari Ini Cak Imin Jalani Pemeriksaan KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker 2012
- Awali Tahun, Firli Bahuri Gelorakan Berkarya Untuk Negara dan Bersihkan NKRI dari Korupsi
- Sidang Lanjutan Gus Muhdlor, JPU KPK Hadirkan 22 Saksi dari BPPD Sidoarjo
Surat berkop Kementerian ESDM palsu itu berisi penjelasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan mencatut tanda tangan dan nama Ditjend Minerba Surya Herjuna S.Hut, M.Si. dan seolah ditujukan kepada Direksi PT. Saharez Riaditama Raksa (SRR).
Pihak Direktorat Teknik dan Lingkungan Batubara Kementerian ESDM merespon cepat dengan menindaklanjuti temuan surat palsu secara internal melalui proses validasi keabsahan surat bersama tiga direktorat melibatkan pihak pengadu dari tim legal PT Insan Cemerlang Abadi (ICA).
Hasil validasi surat penjelasan yang ditujukan kepada Direksi PT SRR dinyatakan bahwa surat tersebut bukan dari Direktorat Pembinaan dan Pemanfaatan Batubara maupun dari Direktorat Teknik dan lingkungan batubara – Ditjen Minerba – Kementerian ESDM dan dinyatakan Palsu.
Budi Dwi Laksana pemilik Law Firm & Asosiasi selaku team hukum PT. ICA mengungkap ihwal temuan surat Rekom Palsu mengatasnamankan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, pada Oktober 2024 yang menurutnya dirasa janggal. Saat itu juga dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak Direktorat Teknik dan Lingkungan Batubara dan Direktorat Pembinaan Pemanfaatan Batubara Ditjen Minerba Kementrian ESDM.
“Janggalnya, karena IUP PT. SRR dengan penjelasn Wilayah Ijin Usaha Pertambagan (WIUP) menyebut wilayah WIUP milik PT. ICA. Artinya PT. SRR telah mengeruk keuntungan puluhan milyar rupiah dari kontraktor (investor) yang telah membayar dan menambang berdasarkan rekom kemeterian ESDM palsu tersebut,’’ jelas Budi Dwi Laksana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Sebelum melaporkan, kata Budi Dwi, pihaknya terlebih dahulu melakukan investigasi di lapangan. Kroschek dan menemui langsung Masyarakat setempat, dan para pihak terkait. Termasuk menemui RT, RW, dan organisasi masyarakat setempat. Dari investigasi tersebut kuat dugaan surat rekom untuk PT. SRR palsu.
“Dari temuan itulah kami tim hukum PT ICA melakukan konfirmasi pengaduan kepada direktorat terkait dalam Ditjen Minerba yang kemudian menindaklanjuti atas semua data-data dari Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Operasional (OP) PT Saharez Riaditama Reksa yang kemudian dinyatakan palsu,’’ tambah Budi Dwi Laksana.
Pasca dinyatakan palsu, Budi Dwi Laksana menyatakan PT. ICA yang telah menghimpun investor dalam dan luar negeri berdasarkan WIUP PT. ICA sejak tahun 2024, demi melindungi kepentingan peibsipal menghimbau investor yang telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dan mengklaim telah membayar Down Paiment (DP) Joint Operation (JO) kepada PT Saharez Riaditama Reksa untuk menghentikan penambangan.
“Dengan terungkapnya surat palsu Ditjen Minerba Kementerian ESDM itu, selaku kuasa hukum atas temuan ini akan segera membuat laporan kepada Kapolda Kalaimantan Timur dan Mabes Polri. Sehingga sebelum pelaporan ke pihak polisi, kami meminta penambang ilegal di WIUP milik PT ICA untuk menghentikan kegiatan penambangan,’’ tegas Dwi.
Menurut catatan Dwi, sejumlah investor yang mengklaim telah mengikat kontrak dan telah membayar JO kepada PT. RSS besarannya bervariasi. Ada yang membayar Rp 2 milyar hingga Rp 5 milyar.
Meskipun begitu, pihaknya tetap meminta kepada pihak investor (kontraktor) yang masih melakukan aktivitas penambangan ilegal di Rencana WIUP PT ICA dan telah menjalani proses tahapan-tahapan WIUP di Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk menghentikan kegiatan dengan sukarela.
“Wajib dihentikan sebelum Team Kuasa hukum melaporkan aktivitas IUP Palsu PT Saharez Riaditama Reksa Kepada Dit Tipiter Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur. Tentu kami menghimbau agar semua aktivitas penambangan secara sadar dihentikan terlebih dahulu,’’ tegas Dwi Laksana.
Selain itu, tim hukum juga menghimbau kepada investor atau kontraktor agar tidak menjadi korban kepentingan pihak lain agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menyikapi setiap informasi atau surat yang mengatasnamakan Ditjen Minerba, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kementerian ESDM Naikkan Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta
- Kementerian ESDM Siap Beri Sanksi 117 Tambang yang Nunggak Setoran ke Negara
- Kementerian ESDM Lelang 10 Blok Wilayah Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara