Sebuah video amatir berdurasi 20 detik viral di Kabupaten Madiun. Pasalnya dalam video tersebut berisi Kepala Puskemas Kare dr Saifudin berucap dengan lantang diduga mendukung paslon Madiun Menyala di depan seorang wanita diduga oknum istri Kepala Desa (Kades).
- Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN Membuat Rapor Demokrasi Merah
- Saksi Perekam Mobil Plat Merah yang Viral Gugat Bawaslu ke PN Jember
- Bawaslu Minta Laporan Netralitas ASN dan Kepala Desa Madiun Lengkapi Persyaratan
Dalam video tersebut Saifudin mengucapkan, "Bu Lurah Randu Alas Menyala," ucap Saefudin sambil jari telunjuknya diacungkan.
Sementara itu, Camat Kare Alfiantoro mengatakan tidak ada Kades wanita di seluruh Kecamatan Kare. Dia juga mengaku belum detail mengetahui isi di dalam video Tik tok yang sempat heboh tersebut.
"Saya belum paham isi video mas. Namun saya jelaskan dari 8 Desa di Kecamatan Kare tidak ada Kades wanita. Kades Randu Alas itu namanya Suyadi," terang Alfiantoro melalui telepon, Jumat (22/11).
Di lain tempat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Agung Tri Widodo mengatakan akan memanggil dr Saefudin dalam waktu dekat. "Nanti secepatnya akan saya panggil mas" kata Agung Tri Widodo.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Puskesmas Kare dr. Saifudin belum membalas pesan singkat konfirmasi yang dilayangkan RMOLJatim.
Sekedar diketahui baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal mengenai aturan pidana terkait netralitas pilkada. Dengan demikian apabila Pejabat daerah dan TNI-Polri melanggar pasal tersebut maka bisa dipidana.
Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN Membuat Rapor Demokrasi Merah
- Saksi Perekam Mobil Plat Merah yang Viral Gugat Bawaslu ke PN Jember
- Bawaslu Minta Laporan Netralitas ASN dan Kepala Desa Madiun Lengkapi Persyaratan