Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada tim jaksa, dengan tersangka Abdul Hamid dkk sebagai pihak pemberi suap untuk tersangka Sahat Simanjuntak dkk, Jumat, (10/2), dalam kasus dana hibah Provinsi Jatim.
- Langsung Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Anggap Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Prematur
- Buntut Lagu "Bayar Bayar Bayar", Propam Telah Periksa Enam Anggota Polda Jateng
- GNPF-Ulama Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Tim Jaksa berpendapat bahwa berkas perkara telah lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan.
"Tim jaksa sudah mengatakan jika, berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Seluruh alat bukti juga sudah ada untuk dilanjut ke persidangan," kata Ali Fikri, Jumat, (10/2).
Ali Fikri juga menyampaikan, untuk saat ini, mereka masih menjalani penahanan selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 s/d 1 Maret 2023.
"Terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi, hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya," sambungnya.
Dan secara bersamaan, dalam hitungan 14 hari kerja, dilakukan proses pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan Tim Jaksa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto