Meski Sudah ada penetapan 2 tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Honor Pemakaman Mayat Kasus Covid-19, Namun pemberkasan kasus laporan tahun 2021 masih terkatung-katung. Berkas Perkara Penyidikan ( BAP) terkait dugaan penyelewengan honor relawan Covid-19 tak kunjung P-21 (dinyatakan lengkap). Tim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik Polres Jember, karena dinilai belum cukup alat bukti.
- Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terus Bergulir, Kejari Libatkan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugi Negara Rp222 Miliar
- Walikota Semarang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
Menurut Kapolres Jember, AKBP Mohamad Nurhidayat, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember sudah menuntaskan berita acara penyidikan ( BAP) bahkan sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 (penyerahan berkas perkara ke kejaksaan.
"Namun berkas tersebut bolak-balik dikembalikan lagi penyidik dengan menyertakan P-91 (petunjuk)," ucap Kapolres Nurhidayat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/1).
Karena itu lanjut dia saat rapat Koordinasi ( Rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pihaknya sudah meminta supervisi ke KPK, kira-kira apa yang harus dilakukan penyidik. Sebab, antara penyidik dan kejari Jember memiliki sudut pandang yang berbeda dalam penanganan kasus tersebut.
"KPK akan mengkaji secara resmi kasus tersebut, karena dalam supervisi sebelumnya, hanya dilakukan secara lisan," katanya .
"Kami juga berharap tidak ada kasus yang menggantung dan harus ada kepastian hukum, kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Jember menetapkan 2 tersangka kasus laporan dugaan korupsi dana honor covid 19 tahun 2021. Keduanya berinisial MD dan PS, Masing-masing adalah ASN di BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Pemkab Jember.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyidikan Dugaan Korupsi Perumda Panglungan Jombang Terus Bergulir, Kejari Libatkan Akuntan Publik Hitung Kerugian Negara
- Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugi Negara Rp222 Miliar
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran