Berkas perkara dugaan kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) telah diserahkan Kejaksaan Agung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Bersih-bersih Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas
- Pesan Kejagung Pada Masyarakat Soal Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa penyerahan telah dilakukan pada Jumat lalu (30/4).
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyerahkan 9 berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT ASABRI atas nama 9 tersangka kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujarnya, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (2/5).
Usai diserahkan, jaksa akan melakukan pengecekan kelengkapan syarat formal dan materiil. Berkas akan dikembalikan jika dalam kurun waktu 14 hari pemeriksaan jaksa menemukan ada kekuranglengkapan berkas.
Adapun 9 tersangka yang dimaksud adalah
1. ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020
3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
4. HS selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
5. IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
6. LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
7. BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional;
8. HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra;
9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Dugaan Korupsi Rp200 Miliar Akibat Fraud PT Petrosida Gresik, Eks Komisaris dan Direksi Dilaporkan ke KPK
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Kejati Geledah Dinas Pendidikan Jatim, Cari Bukti Korupsi Dana Hibah Pengadaan Barang dan Jasa untuk SMK