Berkas Perkara Penculikan Anak Dinyatakan P21

Kasus penculikan anak yang ditangani Polsek Bubutan telah dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejari Tanjung Perak.


"Benar mas, sudah P21. Berkas perkara atas nama tersangka SA Sekarang kami tinggal menunggu tahap dua," kata JPU Irene Ulfa saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (17/4).

Diungkapkan Irene, pasal yang disangkakan bukan pasal penculikan tapi pasal melarikan atau membawa anak yang masih dibawa umur.

"Perlu digaris bawahi, ini bukan kasus penculikan," tandasnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bubutan baru, AKP Oloan Manulang juga membenarkan kasus penculikan terhadap anak sebut saja Bunga ini ditangani oleh pihaknya dan sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejari Tanjung Perak.

“Sekarang sudah di-P-21, bagaimana kelanjutannya saya serahkan pada Kejaksaaan untuk menangani kasusnya,” kata Oloan.

Disinggung mengenai tempat penahanan bagi tersangka yang masih berada di Polsek Bubutan hingga waktu perpanjangan habis, Oloan mengatakan tersangka dititipkan di tempatnya.

“Karena dalam situasi Corvid-19, maka tahanan dititipkan di Polsek Bubutan, sedangkan tanggungjawabnya sudah beralih menjadi tahanan Kejaksaan,” jelas Oloan Manulang.

Kasus penculikan ini sempat heboh dan diwarnai penganiayaan saat proses penyidikan. Keluarga Tersangka SA, sempat melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Propam Polda Jatim. Atas laporan itu, dua Petinggi Polsek Bubutan dipindahtugaskan.

"Petugas melakukan pemaksaan pada saudara saya untuk memberikan pengakuan bahwa dia berniat membawa korban untuk dijual ataupun tindak pidana lainnya," kata Syamsul Aqmal selaku saudara kembar tersangka pada Kantor Berita RMOLJatim beberapa waktu lalu di Kantin Polsek Bubutan.

Syamsul lantas menceritakan kronologis perkara nya yang bermula saat adiknya bertemu dengan Bunga sedang menangis dan kebingungan didaerah Bubutan.

Pada adiknya, Bunga bercerita dia tinggalkan pondok pesantren, karena sudah tidak mau pesantren lagi. Kemudian dia takut pulang ke rumah orang tuanya, nenek atau tantenya karena takut dimasukkan pondok kembali. SA pun membujuk Bunga untuk mengantar pulang ke rumah orang tuanya atau ke rumah nenek maupun tantenya.

Bunga tetap tidak mau diajak pulang, takut dengan ayahnya. Bunga malahan ingin ikut SA ke Malang, karena merasa iba, Bunga diajak ke rumahnya di kawasan Kedung Kandang, Malang.

Sesampainya di Malang, tersangka SA dan keluarganya menyerahkan Bunga ke Polsek Kedung Kandang tapi ditolak dan meminta supaya SA menyerahkan Bunga ke keluarganya.

Tak lama kemudian, SA justru diamankan oleh Polresta Malang dan selanjutnya ada petugas dari Polsek Bubutan menjemput SA untuk diproses hukum karena adanya laporan dari orang tua bunga.

"Laporannya sudah dicabut tapi kasusnya tetap berjalan. Kami pun berusaha mencari keadilan dan melaporkan Ke Kapolrestabes Surabaya dan Propam," terang Syamsul.

Saat ditanya proses kelanjutan perkara ini hingga ke persidangan, Syamsul menyerahkan proses hukum yang telah berjalan.

"Kami ikuti saja," pungkasnya.

Dalam kasus ini, tersangka SA disangkakan melanggar Pasal 83 jo. Pasal 76 F UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 332, ayat 1 ke-1 KUHP.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news