Berkat Bantuan Kejati, Puluhan Tahun Aset Pemkot Surabaya Yang Dikuasi Pihak Ketiga Berhasil Direbut

Mensos Risma, Kajati Jatim, Kepala BPN dan Wali Kota Eri/RMOLJatim
Mensos Risma, Kajati Jatim, Kepala BPN dan Wali Kota Eri/RMOLJatim

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dikuasai pihak ketiga itu diperkirakan hingga puluhan tahun silam.


Aset tersebut berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hingga dua kali.

Yang pertama pada 21 Oktober 2020 aset seluas 722 meter persegi dengan nilai Rp 2.436.750.000 yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) aset dengan alamat Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.

Selanjutnya pada (4/6) ada tiga sertifikat hak pakai (SHP) pabrik coklat yang terletak di jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, lalu jalan Kalisari no 12 seluas 578 meter persegi dan jalan Sariboto I no 5 seluas 264 meter persegi.

"Iya sejak dikuasai 47 tahun oleh pihak ketiga. Alhamdulillah bisa selesai," kata Mensos Risma sapaan Tri Rismaharini dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai penyerahan sertifikat aset di Kejati Jatim, Jum'at (4/6).

Risma memaparkan, kelima aset tersebut tanah hanya berbentuk tanah, namun ada juga yang sudah berupa bangunan

"Ada tanah, ada bangunan pabrik. Itu di Kalisari itu pabrik coklat," jelasnya.

Bahkan menurut Risma, ketiga aset tersebut memiliki harga jual mencapai angka sebesar puluhan miliar rupiah.

"Total sertifikat hari ini ada 3. Nilainya Rp 80 miliaran, luasnya dua ribuan meter persegi," ungkapnya.

Ketika ditanya, kelima aset tersebut rencana untuk apa? Risma menyerahkan keputusan kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

"Gak tau tanya mas eri saja," pungkas Risma sambil menunjuk Wali Kota Eri.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news