Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengaku aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dikuasai pihak ketiga itu diperkirakan hingga puluhan tahun silam.
- Di Akhir Masa Tugasnya di Surabaya, Kajari Tanjung Perak Diganjar Penghargaan Atas Penyelamatan Aset Pemkot Surabaya
- Gubernur Khofifah Berhasil Selamatkan Tiga Aset Pemprov Jatim Senilai Rp 1,068 Triliun
- Selamatkan 3.249 Aset Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri Beri Penghargaan BPN I dan II
Aset tersebut berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hingga dua kali.
Yang pertama pada 21 Oktober 2020 aset seluas 722 meter persegi dengan nilai Rp 2.436.750.000 yang terdiri dari 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) aset dengan alamat Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.
Selanjutnya pada (4/6) ada tiga sertifikat hak pakai (SHP) pabrik coklat yang terletak di jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, lalu jalan Kalisari no 12 seluas 578 meter persegi dan jalan Sariboto I no 5 seluas 264 meter persegi.
"Iya sejak dikuasai 47 tahun oleh pihak ketiga. Alhamdulillah bisa selesai," kata Mensos Risma sapaan Tri Rismaharini dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai penyerahan sertifikat aset di Kejati Jatim, Jum'at (4/6).
Risma memaparkan, kelima aset tersebut tanah hanya berbentuk tanah, namun ada juga yang sudah berupa bangunan
"Ada tanah, ada bangunan pabrik. Itu di Kalisari itu pabrik coklat," jelasnya.
Bahkan menurut Risma, ketiga aset tersebut memiliki harga jual mencapai angka sebesar puluhan miliar rupiah.
"Total sertifikat hari ini ada 3. Nilainya Rp 80 miliaran, luasnya dua ribuan meter persegi," ungkapnya.
Ketika ditanya, kelima aset tersebut rencana untuk apa? Risma menyerahkan keputusan kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Gak tau tanya mas eri saja," pungkas Risma sambil menunjuk Wali Kota Eri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sambut ISOPLUS MARATHON 2025, Pemkot Surabaya Dorong Sport Tourism dan Geliat Ekonomi
- Barati Cup Internasional 2025 Sukses Digelar, Pemkot Surabaya Buktikan Layak Gelar Event Kelas Dunia
- UD Sentoso Seal Diduga Tak Miliki TDG, Pemkot Surabaya Konsultasi ke Kemendag Soal Penindakan