Berkomitmen tingkatkan pelayanan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menjalin kerjasama dengan PT. PLN (Persero) UP3 Malang.
- Bupati Kediri Hidupkan Seni Jaranan dari Mati Suri Akibat Pandemi
- Polri Amankan 39.495 Gereja Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
- Tabungan Siswa Dibawa Kabur Eks Kepala Sekolah, Bupati Tasikmalaya Minta Siswa Tetap Menabung
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan bersama, mengenai Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. Tujuannya adalah, dalam rangka peningkatan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang yang berasal dari PBJT atas Tenaga Listrik, tentang pemungutan pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik, serta penyelenggaraan penerangan jalan umum Pemerintah Kota Malang.
Kemudian, berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan untuk tarif PBJT atas Tenaga Listrik dimana penggunaan untuk rumah tangga sebesar 7 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen dan penggunaan untuk bisnis sebesar 5 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen.
Namun demikian, ada beberapa penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0 persen, yaitu untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis.
Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP, M.SI menyampaikan, sesuai arahan bapak Pj. Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM dengan adanya kesepakatan yang terjalin ini, pihaknya akan melakukan analisa dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang.
"Bukan saja sebagai upaya untuk meningkatkan bertambahnya potensi proyeksi pendapatan dari sektor pajak, namun juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat" ujarnya, Kamis (4/01).
Berikutnya, ia menjelaskan, bahwa Hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas dalam kesepakatan tersebut.
"Ini agar dapat mengantisipasi terjadinya pihak yang merasa dirugikan, dan harapannya kedua belah pihak dapat terus bekerjasama bisa kontinu," tandasnya.
Masih kata Handi, perjanjian kerjasama ini merupakan wujud penjaminan kelancaran pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik dan untuk menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT, atas Tenaga Listrik melalui sistem Web Service yang dikelola PT. PLN (Persero) UP3 Malang.
"Dengan adanya kebijakan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang" pungkasnya.
Perlu diketahui, penerapan tarif PBJT atas Tenaga Listrik sebesar 10 persen bukan hanya diterapkan di Kota Malang, namun juga di Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan beberapa Kabupaten / Kota lainnya.(adv)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang