Komplotan spesialis pencuri mesin outdoor air conditioner (AC), terhenti di tangan polisi. Tiga orang masing-masing Ahmad Imron (26) dan Farid alias Gembel (25), warga Jalan Mulyorejo Tengah Gang I. Satu tersangka lain, Dony Agus Susanto (27), warga Jalan Pucang Arjo gang II.
- Pimpin Apel Hari Pramuka ke-61, Gubernur Khofifah Ajak Gelorakan Pengabdian Tanpa Batas
- Maruf Amin dan Baznas Luncurkan Program Beasiswa Al Azhar di Mesir
- Di Peresmian Fasilitas Produksi SKT Sampoerna, Pj Gubernur Jatim Optimistis Makin Luaskan Lapangan Kerja dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Ketiga tersangka diamankan usai beraksi mencuri mesin outdoor di stasiun Gubeng Lama, Kamis (18/8).
Modusnya, tersangka datang dengan berpura-pura memperbaiki mesin AC. Untuk mengelabui pihak stasiun, mereka mengenakan seragam resmi dari salah satu perusahaan pemeliharaan AC.
"Mereka bilang jika diperintahkan untuk melakukan pemeliharaan ac dari PT Tirta Wening. Setelah petugas stasiun percaya, para tersangka langsung membagi tugas. Imron dan Farid naik ke atap," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (22/8) siang.
Untuk melepas kabel dan pipa AC tersangka menggunakan sejumlah peralatan seperti kunci inggris, tang, obeng dan kunci L. Usai semua terlepas, tersangka lalu menurunkan mesin tersebut. Dengan mengamati situasi sekitar, para tersangka berhasil membaww kabur mesin tersebut dari stasiun.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, barang hasil pencurian itu dijual kepada seseorang berinisial KA di Jalan Ngagel Madya dengan harga Rp 370 ribu.
"Uang hasil penjualan itu kemudian dibagi rata oleh para tersangka. Masih kami kembangkan untuk ke terduga penadah," lanjut Akhyar.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemerintah Jangan Latah Buat Bermacam Aturan
- Pastikan Masyarakat Mudik Aman dan Sehat, Forkopimda Jatim Gelar Rakor Angkutan Lebaran 2022
- Kolaborasi dengan SRC, Wali Kota Eri Launching Sinau Kelontong Surabaya