Upaya pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19 melalui Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya dinilai masih belum maksimal, terutama penindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan pengusaha hiburan seperti diskotik dan cafe.
- Tingkatkan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Jelang Libur Nataru, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi
- Kasus Covid Naik, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksin Booster
- Covid-19 Kembali Melonjak
Selain itu, penindakan terhadap pengusaha hiburan yang nekad melanggar prokes dinilai masih tebang pilih. Demikian disampaikan Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA, Baihaki Akbar, S.E.,S.H dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Minggu (17/1)
"Sebagai Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA sangat kecewa dan heran kenapa di Surabaya, kafe dan diskotik tetap buka," tulis Baihaki.
Dari data yg dimilikinya, ada beberapa diskotik dan cafe yang masih beroperasi di saat PPKM dan tidak disentuh oleh pemburu prokes.
"Mereka tidak di razia, apa karena ada backing dari orang besar sehingga tidak berani melakukan razia," ungkapnya.
Pihaknya pun mengaku telah melaporkan beberapa diskotik dan cafe yang nekad buka ke Satgas Covid-19 Pemkot Surabaya namun belum ditindaklanjuti.
Para pengusaha hiburan ini dianggap telah melanggar beberapa peraturan yang mengatur pengendalian penyebaran Covid-19. Diantaranya, Inpres No 6/2020, Pergub Jatim No 53/2020, Perwali Kota Surabaya No 3/2020 dan Perwali Kota Surabaya No 67/2021.
"Kami pun akan mengambil langkah tegas untuk bersurat ke Gubernur, Kapolda dan Presiden," pungkas Baihaki.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Tingkatkan Kewaspadaan terhadap COVID-19 Jelang Libur Nataru, Pemkot Surabaya Ajak Masyarakat Maksimalkan Layanan Vaksinasi
- Kasus Covid Naik, Masyarakat Diminta Lengkapi Vaksin Booster
- Covid-19 Kembali Melonjak