Camat Tegalsari Kanti Budiarti tak terlalu gusar dengan aksi unjuk rasa PKL yang kedua kali.
- Pendaki Hilang di Gunung Wilis, Sulitnya Pencarian Akibat Tebing yang Terjal
- RPH Surabaya Luncurkan Rombong Pentol bagi MBR
- Gelar Prestasi Pembangunan Peternakan Jatim 2023, Gubernur Khofifah Optimis Jatim Mampu Antarkan Indonesia Wujudkan Swasembada Daging
Menurutnya selama ini Pemkot Surabaya tak asal gusur namun telah menyediakan tempat relokasi di sentra agar warga bisa berjualan dan itu pun juga dikoordinir oleh dinas koperasi.
Sentranya di Semolowaru ada lima stand, Jambangan ada15 stand dan menanggal ada 7 stand,†katanya.
Namun sayangnya, lanjut Kanti, relokasi di sentra tersebut sempat tolak warga karena dinilai terlalu sempit, namun itu tidak semuanya.
Ini juga kita tawarkan yang terdekat di Urip Sumoharjo mudah mudahan PKL nya mau,†jelasnya.
Lanjut Kanti, PKL yang tidak mau digusur karena mengacu pada perda 9 tahun 2014, lanjut ia menjelaskan, itu yang ditujukan kepada pelaku usaha, artinya untuk menyediakan space untuk PKL, dan kemarin pihaknya mengundang pelaku usaha di jalan dinoyo untuk memberikan kesepatan kepada PKL agar bisa berjualan ditempat pelaku usaha tersebut, tetapi sampai sekarang belum ada yang merespon dengan baik .
Mudah mudahan ada solusinya buat mereka (PKL) untuk mencari tempat relokasi yang terdekat,†pungkasnya.
Sementara Kabid Trantibbum Satpol PP Surabaya, Piter Frans Rumaseb menampik bila pengusuran yang dilakukan oleh Satpol PP ini tidak adanya sosialisasi.
Sebelum penertiban, kami sudah melakukan sosialisasi berulang ulang kali,†ujar Piter.
Namun yang jelas lanjut Piter keberadaan PKL diruang milik jalan jelas melanggar dua perda kota surabaya.
Yakni perda 10 tahun 2010 kota surabaya tentang ketentuan penggunaan jalan dan di pasal 14 clausol kecuali atas izin kepala daerah, seseorang atau badan usaha dilarang melakukan aktifitas di ruang milik jalan baik di trotoar, sepadan dan sebagainya," ungkapnya.
Sedangkan Perda ke dua No 10 Tahun 2014, lanjut ia mengatakan, tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebutkan pada pasal 10 ayat 1 / C dan D berbunyi melarang aktifitas pedaganb kaki lima di ruang milik jalan termasuk menumpuk barang barang.
Jadi secara aturan mereka (PKL) ini melanggar, tapi sebelum penertiban, kita lakukan sosialisasi untuk mencarikan jalan alternatif yang sudah disiapkan oleh pemkot setelah itu kita tawarkan kepada mereka untuk masuk,†katanya.
Cuma, ia menjelaskan, para PKL yang juga merupakan warga tinggal disini ingin dekat dengan pembeli, dan pihaknya juga ingin menjaga kepentingan warga surabaya lainnya.
Mereka (PKL) ini kan berjualan di fasilitas umum sehingga bisa mengganggu warga kota surabaya yang lainnya,†pungkasnya.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buka Surabaya Great Expo, Wali Kota Eri Cahyadi Yakin UMKM Tembus Pasar Internasional
- Bayi dalam Kardus Ditemukan di Halaman Minimarket
- Di HUT Ke-77 Bhayangkara, Wali Kota Eri Cahyadi Terima Dua Penghargaan dari Kepolisian