Gubernur Papua, Lukas Enembe diminta mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Soal Status Hukum Lukas Enembe, KPK akan Minta Fatwa MA
- Lukas Enembe Divonis Hari Ini, Jaksa KPK Tuntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti 47,8 M
- KPK Ungkap Lukas Enembe Punya Kerja Sama Bisnis di Singapura
Hal itu menyusul status hukum kader Partai Demokrat itu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi.
"Semua warga negara, kader partai apa pun, termasuk LE (Lukas Enembe) harus mematuhi hukum di negeri ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman kepada wartawan, Rabu (21/9).
Benny menegaskan, pihaknya selalu menghormati setiap proses hukum meskipun menimpa kader Demokrat sekalipun. Namun, ia belum mengetahui pasti mengenai kasus yang menjerat kadernya tersebut.
"Terkait Pak LE (Lukas Enembe), kami belum mendapatkan laporan lengkap apa yang terjadi dengan beliau," tuturnya.
Adapun, saat dikonfirmasi mengenai status Lukas Enembe di Partai Demokrat, Benny mengaku belum mengetahui apakah sudah dipecat atau belum.
Lukas Enembe menegaskan dirinya tidak mau tinggalkan Papua seusai ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Lukas kekeuh tak akan tinggalkan Papua untuk keperluan pemeriksaan. Hal tersebut disampaikannya melalui kuasa hukumnya, Stefanus Roy Rening.
“Dia tidak akan keluar Papua sampai persoalan selesai,” ucap Roy.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto