Pasca keluarnya hasil audit BPK, Kejari Tanjung Perak kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk Jasmas yang menggunakan dana dari APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016.
- Transaksi Narkoba di Depan Minimarket, Sat Narkoba Polrestabes Surabaya Temukan Ribuan Pil Koplo Siap Edar
- Selama Seminggu Operasi Zebra, Polrestabes Surabaya Menindak 3.566 Pelanggar
- Kuasa Hukum Tolak Perdamaian, Plt Wali Kota Surabaya Ngotot Ketemu Presiden Persebaya
"Besok kami akan periksa pihak swasta," ujar Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady dikutip Kantor Berita , Rabu (31/10).
Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikkan berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.
Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 18 Terduga Teroris Di Sumut Ditangkap, Barang Bukti 31 Kotak Amal
- 40 Kades di Bondowoso Penuhi Panggilan Kejaksaan Terkait Tunggakan DD-ADD
- Sering Ungkap Hasil Sidang Tertutup ke Publik, Penasehat Hukum Mas Bechi Diminta Jaga Kode Etik