Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menjelaskan pihaknya melakukan pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) kepada publik.
- FPI dan Masa Depan Indonesia
- Penuhi Permintaan Kapolri, Sejumlah Advokat Serahkan Novum Baru Kasus KM 50
- Tolak Kenaikan Harga BBM, PA 212 Bakal Turun Jalan
Hal ini disampaikan Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (24/3) lalu.
PPATK beralasan mengatakan berdasarkan berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Tipikor, bahwa kewenangan penangguhan transaksi keuangan oleh PPATK maksimal 20 hari. Sehingga saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.
Menanggapi hal ini, Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin mengaku prihatin dengan penegak hukum di negeri ini.
“Pemblokiran 92 rekening FPI yang sudah berbulan-bulan jadi pertanyaan. Sementara tidak ada pemblokiran PPATK terhadap pelaku nyata korupsi yang merugikan ratusan miliar. Seperti kasus ASABRI dan Jiwasraya,” jelas Gus Yasin pada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (26/3).
Ditambahkan Gus Yasin, saat ini rakyat juga mempertanyakan integritas dan kualitas pejabat pengambil keputusan PPATK atas pemblokiran uang di 92 rekening FPI yang asalnya bukan dari uang korupsi.
"Uang di 92 rekening FPI itu sumbangan umat dari uang halal, dan banyak warga simpatisan FPI. Kenapa diblokir berbulan-bulan,” ujarnya.
Fakta pemblokiran 92 rekening FPI, lanjut Gus Yasin, merupakan bentuk kesewenang - wenang dan penuh ketidakbenaran kerja dari PPATK.
“Apalagi keterangan dari kepolisian atas 92 rekening FPI yang diblokir tidak ditemukan adanya tindak pidana, kenapa sampai sekarang belum dibuka blokirnya?" Tanyanya.
Menurut Gus Yasin, pemblokiran 92 rekening FPI akan berdampak serius terhadap mental rakyat yang menjadi was-was. Karena itu PPKN mendesak agar Kepala PPATK dan penanggungjawab kebijakan PPATK untuk mundur dari jabatannya.
“Mendesak Kepala PPATK untuk mundur karena telah menyalahgunakan wewenang dalam pemblokiran 92 rekening FPI dan organisasi di bawahnya,” tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Dalami Laporan PPATK Terkait Perputaran Uang Rp80,1 Triliun pada Pemilu 2024
- PPATK: Perputaran Uang Selama Pemilu 2024 Capai Rp80 Triliun
- Soal 36,67 Persen Uang PSN Ngalir ke ASN dan Politisi, KPK Tunggu Laporan PPATK