BNI 46 Bondowoso Akui Banyak Agen e-Warung Bodong

E-Warung / net
E-Warung / net

Dinas Sosial  Kabupaten Bondowoso mengungkapkan catatan atas ditemukannya e-Warung atau Agen Bansos BPNT bodong dan tidak sesuai dengan pedoman umum (pedum) bantuan sosial.


Setelah dalam pemberitaan sebelumnya sempat bungkam, pihak BNI 46 akhirnya kali ini bersedia buka suara.

Beberapa e-Warung yang terdaftar dalam Agen BNI 46 yang seharusnya sebagai penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, faktanya tak ada warung sembako atau kegiatan usaha saat dicek ke lapangan.

Plt. Kepala Dinas Sosial Bondowoso, Syaifuddin Zuhri mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya 13 agen BNI 46 bodong dan  tidak layak untuk dijadikan agen. 

"Sudah kami surati BNI atas temuan kami, agar segera dilakukan pergantian," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (3/7).

Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan jika ada e-Warung yang hanya dibuka saat hendak menyalurkan bantuan saja. 

"Selanjutnya, akan ditindaklanjuti verifikasi ke lapangan. Laporkan saja ke sini," saat dikonfirmasi di kantornya.

Zuhri menambahkan, temuan tersebut merupakan bagian tindak lanjut adanya surat dari Kemensos RI yang menyebutkan bahwa Dinsos kabupaten/kota bisa melakukan evaluasi terhadap e-Warung yang ada. 

"Kalau dulu agen itu 100 persen miliknya BNI 46. Sekarang,  agen itu tak melulu milik BNI 46. Ketika agen itu menyalurkan bansos  maka kami berhak mengaudit juga, melakukan evaluasi," paparnya. 

Sementara pantauan di beberapa titik, di Bondowoso ada beberapa temuan Agen BNI 46 yang hanya buka saat akan melakukan pencairan sana. Seperti di Kecamatan Tenggarang dan  Kecamatan Jambesari Darussholah.

Menanggapi hal itu, justru pihak BNI 46 mengaku  bahwa jumlah agen bansos bodong tersebut justru lebih banyak dari temuan Dinsos.

Hal itu diakui oleh Manajer Pemasaran BNI 46 Bondowoso, Bambang Susilo. "Dari 13 akhirnya kita temukan banyak. Kita langsung melakukan evaluasi intern," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).

Sementara pembentukan agen menjadi tanggung jawab BNI 46. Bahkan pihak BNI harus melakukan survei lokasi sebelum dijadikan agen. Hal itu untuk memastikan, bahwa calon agen tersebut betul-betul memiliki kegiatan usaha.

Menurutnya, dalam survei tersebut rata-rata agen sudah foto bersama tempat usaha yang mereka ajukan.

"Bisa jadi milik orang, kita kan tidak tahu," akunya.

Salah satu syarat menjadi Agen 46 kata dia, harus memiliki usaha. Agar ada perputaran dan literasi keuangan di sana. 

"Kedua tidak gaptek atau bisa mengoperasikan teknologi dan punya permodalan," paparnya.

Sementara terkait temuan beberapa agen bansos bodong, pihaknya mengaku baru mengirim surat teguran dan akan melihat progres selama sebulan ke depan. 

Menurutnya, total ada 217 agen bansos di Kabupaten Bondowoso dan telah ditemukan belasan agen bansos bodong.

"Kalau KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sekitar 82 ribu," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news