BNNP Jatim membongkar home industri narkotika jenis sabu yang diproduksi oleh Mantan Ketua Asosiasi Kota (Askot) PSSI Jakarta Utara, Dedik A Manik.
- Kader Perempuan ini Gencar Sosialisasi Pencegahan Stunting
- Dikelilingi Kawasan Bersejarah, Jembatan Lama Kota Kediri Bakal Masuk Rute City Tour
- Wali Kota Malang Optimis Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19
Home industri sabu ini terungkap setelah petugas menangkap dua pemain sepak bola, Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Sidoarjo pada Minggu (17/5) dengan dua produsen,Novi Ardian dan Dedi Manik.
"Bermula dari informasi masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim intelijen,"terang Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambada dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar press rilis pada wartawan, Senin (18/5).
Setelah menangkap empat orang dengan barang bukti 5 ribu gram sabu, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dirumah Dedik Manik di Perumahan Graha Pelangi Semarang.
Penggeladahan itu dilakukan setelah petugas melakukan integrasi dan jejak digital para tersangka yang terungkap adanya clandestine laboratory.
"Dari penggeledahan itu kami menemukan sisa prekusor jenis HCL dan asetone serta peralatan produksi lainnya,"ungkap Bambang Priyambada.
Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam beberapa bungkus dengan total bruto seberat 5,319 gram.
Kempat tersangka takan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Diketahui, Dalam kasus ini Petugas telah menangkap empat orang. Mereka adalah Dedik A Manik, Novi Ardian, Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto.
Dedik A Manik dan Novi Ardian berperan sebagai produsen sabu, sementara Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto sebagai sindikat pengedar barang haram tersebut.
Dari data yang disampaikan BNNP Jatim, Dedik A Manik diketahui sebagai mantan wasit liga Indonesia yang kini menjabat sebagai Ascot PSSI Jakarta Utara aktif. Sementara, Choirul Nasirin adalah mantan kiper Persegres Gresik. Sedangkan Eko Susan Indarto merupakan mantan pemain Persela Lamongan.
Dugaan sementara, kedua pemain bola ini nekad menjadi sindikat pengedar karena dampak dihentikannya roda kompetisi sepak bola. Sebelum ditangkap BNNP, Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto sudah berhasil mengendarkan 5 kilogram sabu. Barang haram tersebut diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Wali Kota Eri Serahkan BLT DBHCT Kepada Pekerja IHT Surabaya, Direktur Sampoerna: Kami Mengucapkan Terima Kasih
- Menteri ATR/BPN Serahkan 299 Sertifikat Barang Milik Daerah di Sidoarjo
- Pertengahan Tahun 2025, Radial Road Lontar Bisa Dilalui Kendaraan