Mochammad Falich (32 th) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, seorang pelaku tindak pidana pencurian diringkus aparat polsek setempat.
- LSAK: Presiden Bisa Tarik Pulang Mentan SYL untuk Diperiksa KPK
- Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku dengan Barang Bukti Ribuan Butir Pil Koplo
- Ferry Jocom Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
Menurut Kapolsek Sidayu, AKP Khairul Alam, aksi pencurian dilakukan pelaku dengan cara membobol rumah Ismail (58) pada sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (23 /3) lalu.
"Pelaku melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri, yang sedang melaksanakan Sholat Taraweh di Masjid. Sehingga, berhasil masuk kedalam rumah korbannya dan mengambil Handphone serta uang senilai Rp 37.050.000 yang tersimpan dalam kaleng roti yang berada di dalam lemari pakaian," ujarnya, Minggu (26/3).
Korban lanjut Kapolsek, baru menyadari jika rumahnya dibobol pencuri setelah ia mendapati pintu belakang rumahnya rusak sepulang Sholat Taraweh dari Masjid. Sehingga, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sidayu.
"Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu bergerak melakukan penyelidikan serta Pulbaket (mengumpulkan barang bukti) dari sejumlah saksi. Hingga hasil penyelidikan didapati, bahwa terduga pelaku mengarah kepada seseorang bernama Mochammad Falich yang tidak lain merupakan tetangga rumah korban," tegasnya.
"Hasil interogasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sidayu, pelaku yang bernama Mochammad Falich mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Bahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.28.050.000,- dan satu buah Handphone," ungkapnya.
Kapolsek menambahkan saat diperiksa pelaku mengatakan jika uang hasil mencuri itu. Telah digunakan sebesar Rp 9 juta.
"Modusnya untuk membayar biaya pengambilan jenazah kakak ipar di RS Lamongan sebesar Rp 9 juta," tukasnya.
"Akibat perbuatannya Mochammad Falich dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Rumah Produksi Roti di Gresik Terbakar, 10 Orang Luka-luka
- Sekar Jagad Indonesia Rayakan Maulid Rasullulah 23 Oktober 2022
- Di Kabupaten Gresik Masih Ada 166 Ribu Warga Prasejahtera