Sedikitnya 11 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kelengkapan kendaraan berhasil diamankan petugas Polres Lebak di Jalan Multatuli, Sabtu (31/3/2018).
- Temuan Pungli di Rutan, KPK Bebastugaskan Pihak yang Diduga Terlibat
- Bos Judi Apin BK Terus Dimiskinkan, Polisi Sita Jetski, Speedboats hingga Kapal Pesiar
- Hasil Audit Keluar, Kejari Gresik Segera Ekspose Kasus Dugaan Korupsi Hibah
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain tidak dilengkapi surat kendaraan, motor yang diduga akan digunakan untuk balapan liar tersebut menggunakan knalpot racing.
"Kita amankan, karena memang sudah melanggar aturan,"kata Andi.
Menurutnya, selama ini Jalan Multatuli memang kerap digunakan muda mudi mengadu kecepatan kendaraan lantaran kondisi jalan yang lurus dan rata.
"Anggota Sat Lantas sudah mulai disiagakan di beberapa titik untuk mencegah balapan liar,"katanya.
Selain membahayakan pengguna kendaraan lain, sambung Andi, balapan liar juga mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat dari suara bising yang dikeluarkan knalpot racing.
"Sudah jelas knalpot racing tidak boleh dipakai. Kalau masih ada Sat Lantas pasti akan ditindak. Usai diamankan 11 unit motor ini dibawa ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dilakukan pendataan juga pembinaan terhadap pemiliknya," ,"tegasnya.[mor]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Ungkap Banyak Laporan Money Politic saat Pembahasan Aturan hingga Pemilu
- Bacakan Pledoi Sambil Menangis, Natalia Rusli Ngaku Dapat Intimidasi
- Bareskrim Periksa 105 Orang dan 5 Pejabat Utama Kejagung Dalam Kasus Kebakaran