Bolos Kerja- Wabup Trenggalek Bisa Disekolahkan Lagi

. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Anom Surahno mengaku kaget dengan kasus bolosnya Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin selama selama 10 hari.


Sementara pada ayat 4, apabila teguran tertulis itu disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tersebut, maka diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan di Kemendagri.

"Kalau teguran dua kali berturut-turut tidak diindahkan maka disekolahkan lagi ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Anom dikutip Kantor Berita , Senin, (21/1).

Dilanjutkan Anom, pada Pasal 78 di Undang-Undang 23 tahun 2014, pada ayat 2 huruf b, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bisa diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.

"Setelah nanti dibina harapannya bisa kembali bisa melaksanakan tugas dengan baik, tapi kalau masih melanggar dikenai sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian," demikian Anom. [aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news