. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Anom Surahno mengaku kaget dengan kasus bolosnya Wakil Bupati Trenggalek, Muhammad Nur Arifin selama selama 10 hari.
- Entaskan Kemiskinan dan Pengangguran, Wali Kota Eri Cahyadi: Petakan Program Skala Prioritas
- Hasil Pantauan Sepekan: Pemkot Surabaya Jamin Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran
- Pemkab-BSIP Jatim Komitmen Tunjang Kebutuhan Petani Lamongan Terdampak Banjir
Sementara pada ayat 4, apabila teguran tertulis itu disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, oleh Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah tersebut, maka diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan di Kemendagri.
"Kalau teguran dua kali berturut-turut tidak diindahkan maka disekolahkan lagi ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Anom dikutip Kantor Berita , Senin, (21/1).
Dilanjutkan Anom, pada Pasal 78 di Undang-Undang 23 tahun 2014, pada ayat 2 huruf b, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah bisa diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan.
"Setelah nanti dibina harapannya bisa kembali bisa melaksanakan tugas dengan baik, tapi kalau masih melanggar dikenai sanksi yang lebih berat hingga pemberhentian," demikian Anom. [aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ini Strategi Gubernur Khofifah Tekan Angka Pernikahan Dini di Jatim
- Rakerda, Joman Se-Jatim Siap Realisasikan Percepatan Program Kebangkitkan Sektor Pariwisata dan Ekraf
- Ormas GKNI Ajak Masyarakat Surabaya Jaga Kondusifitas Sikapi Rencana Kenaikan Harga BBM