Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
- Nurul Ghufron: Putusan MK Tanda Kemenangan Demokrasi Berkonstitusi
- Pemberian Remisi Napi Di Jatim Mampu Hemat Anggaran Rp 20,6 Milliar
- Terbitnya HGB di Laut Harus Diusut Tuntas, Jokowi Bertanggungjawab Dari Sisi Hukum
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, tim penyidik memanggil petinggi PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart untuk dilakukan pemeriksaan atas lima orang tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.
“Saksi yang diperiksa yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, MP Tumanggor yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager pada bagian General Affair PT Musim Mas.
Dan terakhir Kejagung menetapkan Lin Che Wei, selaku penasihat dan analis kebijakan di lembaga riset Independent Research and Advisory Indonesia (IRAI).
“Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan,” demikian Ketut dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kejagung Didesak Segera Usut Markus dan Marjab di Sekitaran Korupsi Minyak
- Bersih-bersih Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas
- Pesan Kejagung Pada Masyarakat Soal Pertamina