Tersangka dugaan kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay mempraperadilankan Polda Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga menyoal tentang keabsahan penahanan dan penangkapan.
- 5.912 Napi di Aceh Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI
- KPK Siap Hadapi Banding Bekas Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
- DKP Peradi Anulir Sanksi Pencabutan Izin Praktek Advokat Masbuhin
Permohonan praperadilan tersebut sedianya akan digelar hari ini. Namun dikarenakan pihak termohon tidak hadir, Martin Ginting selaku hakim pemeriksa menunda persidangan pada hari Selasa (5/5).
"Sudah kita tunggu sampai selesai jam kerja tapi pihak termohon (Polda Jatim) dan turut termohon (Kejati Jatim) tidak hadir. Sesuai dengan hukum acara, kami akan panggil lagi dan ini menjadi panggilan yang terakhir,"kata Martin Ginting pada tim kuasa hukum pemohon dalam sidang di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya, Senin (27/8).
Terpisah, Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum pemohon menyesalkan dengan sikap Polda Jatim yang terkesan mengabaikan panggilan Pengadilan.
"Kami menyesalkan dengan sikap termohon karena tadi oleh hakim ditunjukan relas panggilan sidang sudah diterima sejak tanggal 20. Dan kami sangat sayangkan karena termohon tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas,"ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Atas ketidakhadiran tanpa alasan tersebut, masih kata Vidi, pihaknya bersama tim penasehat hukum lainnya meminta agar Polda Jatim untuk menghormati penegakkan hukum.
"Kita berharap termohon bisa bersikap profesional, menghormati boleh dengan kata lain tidak melecehkan Pengadilan untuk sidang ini tentunya penundaan sidang ini tidak terjadi,"ujarnya.
Menurutnya, Permohonan praperadilan tersebut untuk menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka, penahanan dan penangkapan.
"Kami menilai ada pelanggaran ham, itu yang akan kami buktikan di praperadilan ini,"tandasnya.
Diketahui, Pada Rabu (15/4) lalu Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim telah melimpahkan tersangka Sanjay beserta barang bukti perkara ke Kejari Surabaya.
Pelimpahan tersangka Sanjay dilakukan melalui online. Sedangkan untuk pelimpahan barang bukti dilakukan secara konvensional.
Barang bukti perkara ini terdiri dari uang sebesar Rp 150 milliar, 28 unit mobil mewah, 78 BPKB dan barang berharga lainnya.
Selain Sanjay, Kasus ini juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Suhanda sebagai manajer MeMiles, Martini Luisa alias Dokter Eva bertugas menjadi motivator sekaligus pencari member, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT MeMiles. Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial W yang bertugas di pengadaan dan distribusi bonus.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jaksa Sebut Tewasnya Brigadir Akibat Tembakan Ferdy Sambo
- Perkara Suap Pejabat Ditjen Pajak, KPK Diminta Garap Tiga Korporasi
- Walikota Ambon Richard Louhenapessy Bersama Dua Orang Lainnya Resmi jadi Tersangka Suap Izin Alfamidi