Bos Panti Pijat 'CC Cantik' Divonis Lebih Berat di Kasus Korupsi BRI

Bos panti pijat 'CC Cantik' Lanny Kusumawati Hermono divonis lebih berat dari tiga terdakwa lainnya di kasus korupsi kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon.


"Sekarang adalah pembacaan putusan dari majelis ," kata Ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membuka persidangan diruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/3).

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bersamaan, terdakwa Lanny Kusumawati Hermono diganjar hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 milliar.

"Jika terdakwa tidak bisa mengganti uang tersebut selama sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa bisa menyita semua barang yang ada. Apabila masih tidak mencukupi maka menggantikan penjara selama lima bulan setelah menjalani hukuman pokok,” ujar Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Lanny Kusumawati Hermono.

Sedangkan untuk terdakwa Nanang Lukman Hakim, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Diputuskan selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Agus Siswanto. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 121 juta.

"Apabila tidak dibayar selama dua bulan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," terang hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusan terdakwa Agus Siswanto.

Sementara terdakwa Yano Octaviano Manopo divonis paling ringan dibanding ketiga terdakwa. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

"Masing-masing terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar  dakwaan sekunder yaitu pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tandas hakim I Wayan Sosiawan.

Atas vonis itu, dua terdakwa yaitu Agus Siswanto dan Yano Octaviano Manoppo menerimanya. Sedangkan dua terdakwa lain, Lanny Kusmumawati Harmono dan Nanang Lukman Hakim masih pikir-pikir.

Hal sama juga dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi yang langsung menyatakan pikir-pikir.

“Kami masih pikir-pikir majelis,” pungkasnya.

Diketahui, Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co sebesar Rp 10 milliar kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan terdakwa Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO BRI Manukan Kulon. 

Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tiga terdakwa lainnya untuk membuat kredit fiktif dengan cara merekayasa agunan kredit berupa toko atau butik milik orang lain, tapi seolah-olah diakui menjadi milik mereka sendiri. 

Merubah status pegawai cleaning service menjadi seorang pemilik usaha panti pijat pada saat pencairan kredit. Akhirnya, setelah fasilitas kredit dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, namun dipakai untuk yang lain.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news