Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan S Lukminto rupanya pernah menyebut biang kerok keterpurukan industri tekstil dalam negeri. Penyebab utamanya tak lain adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
- Aturan Baru Pajak Karyawan berlaku Mulai Awal Tahun
- Demi Maksimalkan Penyebrangan, Bambang Haryo Sebut Pelabuhan ASDP Ketapang Butuh 10 Dermaga
- Pelindo III Wajar Diganjar Penghargaan K3, Perlunya Transparansi Kerja Dengan ISPS-Code
"Permendag 8 itu masalah klasik yang semuanya sudah tahu. Lihat saja pelaku industri tekstil banyak yang kena, banyak yang terdisrupsi terlalu dalam, sampai ada yang tutup," ungkap Iwan di Kantor Kemenperin Jakarta, Senin (28/10/2024).
Peraturan era Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) inilah yang membuat perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara seperti Sritex gulung tikar. Jika ingin membangkitkan industri dalam negeri, maka ia mengusulkan agar Permendag tersebut dievaluasi.
"Nah ini jadi sangat signifikan, semua regulasinya ada di kementerian," imbuhnya.
Keluhan Bos Sritex ini pun diamini Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Apa yang disampaikan Pak Iwan benar ya, sudah menjadi isu yang dihadapi industri tekstil. Kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul, memang ada problem yang terdampak dari Permendag 8," jelas Agus gumiwang.
Agus menambahkan industri tekstil seperti Sritex bukan hanya permasalahan keuangan saja dan pasar ekspor yang tengah lesu. Tetapi pentingnya proteksi pada pasar dalam negeri.
"Jadi saya kira itu suara hati terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8," pungkasnya dimuat RMOL.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news