BPJS Kesehatan kembali mensosialisasikan Program Insiden (Integrated System For Traffic Accidents) sebagai perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas.
- WHO Nyatakan Darurat Covid-19 Berakhir, Tetapi Kasus di Asia Tenggara Meningkat
- Bisa Menular Lewat Berpapasan, Varian Delta Hanya Butuh Beberapa Detik Untuk Menginfeksi
- Targetkan Kota Kediri Masuk Level 1, Pemkot Vaksinasi Remaja dan Lansia
Kalau ada kaitannya dengan kecelakaan kerja, lanjutnya, itu ada segmennya masing-masing. Kalau kaitannya dgn perusahaan maka BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin.
"Kalau ada kaitannya dengan PNS ya Taspen yang menjamin, kalau kaitannya dengan TNI ya ASABRI yang menjamin, kalau terkait dengan Polri ya Polri yang menjamin,†terangnya.
Herman juga menjelaskan, ada sedikit perbedaan adalah bagi peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri. Kalau sudah menjadi anggota BPJS Tenaga kerja, maka BPJS Tenaga kerja yang menjamin.
"Tapi kalau terkait dengan kecelakaan lalu lintas, ya nanti Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan yang akan berkoordinasi untuk menjamin. Namun yang sering menjadi masalah adalah ketidak-tauan dan berbelitnya prosedur untuk mendapatkan bantuan dari lembaga-lembaga penjamin keselamatan yang ada, terutama untuk kecelakaan lalu lintas (KLL),†jelasnya.
Dalam kejadian kecelakaan, terutama kecelakaan lalu lintas, seringkali korban dan keluarga korban akan fokus pada korbannya untuk mendapatkan pertolongan, dan baru akan mengurus masalah administrasi setelah kondisi lebih baik. Padahal ada aturan pelaporan KLL tidak boleh lebih dari 2×24 jam, bila ingin mendapatkan pembiayaan dari Jasa Raharja. Sehingga pada akhirnya mereka harus mengeluarkan biaya sendiri.
"Adapula kondisi dimana keluarga korban KLL harus mengeluarkan biaya terlebih dahulu baru akan mendapatkan penggantian dari Jasa Raharja. Tentu saja kondisi ini tak jarang menimbulkan kebingungan tersendiri, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Dengan program Insiden ini, nantinya masyarakat yang mengalami KLL tidak perlu lagi bingung, karena nantinya semua sudah di handle oleh rumah sakit,†tambah Herman.
Dengan adanyan program Insiden ini, masih menurut Herman, data korban KLL akan di proses oleh rumah sakit dan akan diteruskan ke Jasa Raharja.
Nantinya, JR yang akan melakukan koordinasi dan mengurus semuanya, termasuk untuk urusan kepolisian. Jadi masyarakat sudah tidak perlu bolak-balik mengurus sendiri ke JR maupun kepolisian,†jelasnya sambil menambahkan bahwa tentu saja nanti korban/keluarga korban KLL akan juga dilibatkan untuk tandatangan dokumen.
Dengan Insiden maka semua proses penanganan korban KLL di RS menggunakan sistem manages care yang berarti masyarakat akan langsung ditangani dan tidak perlu mengeluarkan biaya lebih dulu.
"Dengan demikian, proses koordinasi manfaat kini menjadi lebih mudah, cepat, tepat dan akurat. Ini juga akan menjadi perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban KLL, serta menjadi salah satu bukti nyata inovasi pelayanan publik bagi korban KLL,†tuturnya.
Menurut data dari World Health Organization (WHO) tahun 2016, KLL telah menelan korban jiwa hingga 1,3 juta jiwa dan menduduki peringkat ke-9 penyebab kematian tertinggi di dunia. Indonesia ada di urutan ketiga sebagai negara dengan jumlah KLL terbesar.
"Memang masih sering timbul kebingungan dalam masyarakat mengenai penjaminan KLL ini, oleh karena itu saya sangat mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan yang dengan gencar mensosialisasikan program iniâ€, ujar Ketua Perhimpunan Klinik & Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) dr. Lilik Gondomono yang juga menjadi salah satu narasumber dalam acara sosialisasi program insiden ini.
Sekedar diketahui, program yang diluncurkan bekerjasama dengan Jasa Raharja melalui Rumah Sakit sudah diimplementasikan secara nasional sejak 18 Maret 2018 lalu, namun rupanya masih belum banyak dipahami oleh masyarakat luas sehingga masih sering dijumpai korban kecelakaan yang bingung dan cenderung langsung meng-claim bahwa ini menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.[isa/aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Baru Covid-19 Bertambah 4.189, Nihil Provinsi Sumbang Kasus Capai Ribuan
- Lagi, Kasus Meninggal Covid-19 Pecah Rekor
- Upaya Walikota Kediri Atasi Masalah Gizi dan Stunting