BPK Beberkan Hasil Temuan dari LKPD Kota Madiun 2024

Anggota Legislatif dan Pemkot Madiun saat bertemu dengan anggota BPK perwakilan Propinsi Jawa Timur untuk penyerahan LHP/ist
Anggota Legislatif dan Pemkot Madiun saat bertemu dengan anggota BPK perwakilan Propinsi Jawa Timur untuk penyerahan LHP/ist

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan propinsi Jawa Timur beberkan hasil temuan dari laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) kota Madiun tahun 2024. Dari hasil temuan tersebut pemkot diminta untuk menindaklanjuti agar dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 


"BPK mendapati temuan selama dua bulan pemeriksaan di Kota Madiun. Kendati tidak mempengaruhi hasil opini, kami berharap temuan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata kepala BPK Perwakilan Provinsi Jatim Yuan Candra Djaisin, Jumat (14/3). 

Temuan BPK diantaranya terkait pengelolaan pajak barang dan jasa tertentu makanan dan minuman, karena ada sebagian wajib pajak yang belum memenuhi pelaporan pajaknya. 

Kemudian belum adanya perwal di kota Madiun yang mengatur tentang pembayaran tarif listrik penyewa stan pasar. Mengakibatkan pengeluaran pemkot Madiun untuk operasional pasar lebih besar dibandingkan harga sewa stan. 

Lalu temuan tentang tata usaha aset kemitraan pemkot Madiun yang dijalankan pihak ketiga yang pemanfaatannya belum optimal. 

Hasil temuan ini perlu menjadi atensi Pemkot Madiun, pihak pemkot diminta untuk segera membenahi dan diberi waktu dalam waktu 60 hari ke depan untuk melaporkan kembali kepada BPK.

Sementara itu, Wakil Wali Kota F Bagus Panuntun membenarkan LHP atas LKPD 2024 masih terdapat catatan rekomendasi dari BPK. Rencananya, pemkot akan mengajak DPRD setempat untuk membahas tindak lanjut catatan tersebut.

"Temuan BPK akan kami tindaklanjuti," ujar Bagus Panuntun usai menerima laporan hasil pemeriksaan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news