BPKP Awasi Produksi dan Distribusi Migor Sampai Harga Eceran Menjadi Rp 14 Ribu

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut memastikan kebutuhan miyak goreng (migor) secara nasional. BPKP akan mengawasi di setiap titik produksi higga distribusinya.


Demikian disampaikan Direktur Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam BPKP, Faisal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/6).

"Berapa masing-masing minyak goreng harus berkontribusi dalam bentuk DMO, lalu berapa volume CPO yang kita butuhkan untuk memproduksi DMO Migor, lalu kita hitung kebutuhan migor di setiap wilayah berapa," ujar Faisal.

Dalam implementasinya, BPKP bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang terdiri dari unsur kementerian dan lembaga negara serta TNI AD.

"Kita akan mengawasi setiap titik produksi higga distribusi ke pengecer," tegasnya.

Selanjutnya, Faisal memastikan langkah BPKP untuk mengusahakan harga migor di konsumen tercapai di Rp 14 ribu.

Salah satunya dengan cara menghitung berapa harga DPO baik di Produsen CPO, Produsen Migor, hingga Harga Acuan Tertinggi (HET) di Distributor dan HET ke masyarakat.

"Sehingga dipastikan harga di masyarakat tercapai di Rp 14 ribu," pungkasnya. 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news