Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat tugas untuk Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan.
- Brigjen Endar Kembali Jabat Dirlidik, KPK-Polri Punya Agenda Besar
- Brigjen Endar Kembali ke KPK, Ada Cawe-cawe Presiden Jokowi
- Dewas KPK Sebut Firli Bisa Laporkan Fitnah Endar ke Polisi
Akan tetapi Endar baru mulai bertugas setelah selesai menjalani pendidikan di Lemhannas.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, telah mengeluarkan surat keputusan tertanggal 27 Juni 2023 tentang penugasan kembali Endar di KPK.
"Dengan pertimbangan antara lain menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali kepada wartawan, Rabu malam (5/7).
Dia juga menjelaskan, selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas untuk Endar. Endar baru aktif bertugas setelah selesai masa pendidikan di Lemhannas, pada Oktober 2023.
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhannas, sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-hari," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto