Rotasi maupun promosi jabatan struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara. Termasuk promosi jabatan terhadap Brigjen Endar Priantoro yang masa penugasannya di KPK telah berakhir pada 31 Maret 2023.
- Brigjen Endar Kembali Jabat Dirlidik, KPK-Polri Punya Agenda Besar
- Brigjen Endar Kembali ke KPK, Ada Cawe-cawe Presiden Jokowi
- Brigjen Endar Priantoro Mulai Bertugas di KPK Usai Pendidikan di Lemhannas
Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri terkait adanya pernyataan bahwa diberhentikannya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan promosi untuk Brigjen Endar untuk menjadi Direktur Penyelidikan di Polri dikaitkan dengan penanganan perkara yang sedang ditangani KPK, yakni penyelidikan Formula E.
"Kami pastikan rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," ujar Ali melansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/4).
Karena kata Ali, dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal merupakan hal biasa dan tidak ada yang salah. Karena hal tersebut, merupakan ciri khas KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK.
"Memangnya di KPK sejak berdiri sampai hari ini selalu satu pikiran semua? Kami pastikan tidak, selalu ada dinamika. Di situlah kekayaan khazanah KPK, beda berpendapat itu baik untuk memastikan pengambilan keputusan akhir akan matang dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Ali.
Sebelumnya, Ali memastikan bahwa kelima pimpinan KPK secara kolektif kolegial sepakat mengambil keputusan memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK karena masa penugasannya berakhir 31 Maret 2023.
"Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Ali.
Kelima pimpinan yang dimaksud, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak.
Sehingga kata Ali, KPK menegaskan bahwa narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah diputuskan hanya oleh satu pimpinan saja adalah salah besar.
"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per tanggal 31 Maret 2023," kata Ali.
Ali membenarkan bahwa KPK tidak mengajukan perpanjangan terhadap Brigjen Endar untuk bertugas KPK. Akan tetapi, sebagai apresiasi atas pengabdiannya di KPK, maka diajukan promosi jabatan Direktur Penyelidikan di Polri.
"Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Jaksa KPK Ungkap Foto Harun Masiku dengan Megawati dan Hatta Ali di Persidangan Hasto