HN Kepala Unit Pembantu Cabang (UPC) PT Pegadaian (Persero) Legundi, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditangkap petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
- Gegara Terkonfirmasi Positif Covid-19, BAP Kasus Penghadangan Ambulan di Jember Jadi Tertunda
- Heru Herlambang Penghuni Apartemen One Icon Residance Dijebloskan ke Rutan Medaeng, Ini Penyebabnya
- Bunker Narkoba Ditemukan di Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya
Penangkapan itu dilakukan, HN telah merugikan keuangan negara setelah membuat surat pengadaian fiktif di perusahaan yang di pimpinnya dengan cara menggunakan data mantan nasabah.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menjelaskan, modus operandi tersangka dengan membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif yang datanya memakai identitas sekitar 40 orang nasabah pengadaian yang telah lunas.
“Data puluhan nasabah yang telah lunas itu, lalu digunakannya seolah-olah para nasabah kembali melakukan gadai kembali,” ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (13/10).
Alifin menambahkan, sesuai hasil audit kanwil Pegadaian Jawa Timur. Nilai uang gadai yang berhasil dicairkan melalui SBG fiktif, jumlahnya mencapai Rp 2,3 miliar,
"Jadi saat ditemukan fraud tersebut, PT Pegadaian langsung melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Gresik. Karena, pelaku berinisial HN kabur ke Jakarta," ungkapnya.
"Pelaku kami tangkap di salah satu apartemen yang ada di Jakarta Timur, pada Jumat (13/10) dini hari tadi sekitar pukul 02.00 WIB dan langsung kita bawa hingga tibe di Kejari Gresik sekitar pukul 07.30 WIB," tuturnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut Akifin, pelaku yang sebelumnya berstatus saksi langsung ditetapkan tersangka karena telah ditemukan lebih dari dua alat bukti.
“Telah kami temukan lebih dari dua alat bukti, yakni, keterangan saksi, surat, petunjuk, serta tambahan keterangan tersangka saat dilakukan BAP hari ini," imbaunya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan tiga UU Tipikor junto pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Sementara, Kasi BB (barang bukti) sekaligus Ketua Satgas Kejaksaan Negeri Gresik menjelaskan, selain membuat gadai fiktif, pelaku HN juga mengambil uang kas, membuat tabungan logam mulia fiktif, pelelangan logam mulia fiktif, dan me mark-up jumlah karatnya.
"Berdasarkan LHP auditor madya, kurang lebih ada 50-60 mantan nasabah pegadaian yang datanya dicatut pelaku. Ironisnya saat akan dilelang, ternyata logam mulianya tidak ada,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang