Bujuk Dapat Bantuan Jokowi, Warga Bangkalan Tilap Uang Rp2,1 Miliar Milik 42 Debitur KUR BNI

Direktur Kantor Pengacara Rumah Advokasi Rakyat (RAR), Risang Bima Wijaya, akan melaporkan UMY alias SMY, warga Dusun Dabung, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, ke Polres Bangkalan.


Risang akan melaporkan perempuan umur 31 tahun berstatus ibu rumah tangga itu lantaran diduga telah menggelapkan uang milik 42 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR), kelompok dari Bank Nasional Indonesia (BNI). Jumlah uang yang diduga ditilap SMY sebanyak dua miliar lebih.

"Tak tanggung-tanggung, nilai uang yang diduga digelapkan oleh UMY alias SMY berjumlah dua miliar seratus juta rupiah,"  kata Risang Bima Wijaya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/10).

Dalam menjalankan aksinya, UMY alias SMY mengumpulkan KTP dan KSK milik korban dengan janji akan diurus untuk pemberian bantuan dari Presiden RI Joko Widodo. Warga banyak yang percaya dan menuruti persyaratan yang diminta UMY. Apalagi sebelumnya dia diketahui pernah memberi sejumlah uang kepada salah seorang warga.

"Para korban percaya. Karena sebelumnya UMY alias SMY telah memberikan uang satu juta rupiah kepada salah satu warga. Karena syaratnya yang diminta hanya KTP dan KSK, warga yang didatangi oleh UMY dan SMY mengumpulkan KTP dan KSK," ujar Risang.

Sebanyak 42 orang sudah menyetorkan KTP dan KSK, terdiri dari warga 5 Desa di wilayah Kecamatan Tanjung Bumi, yakni, 5 orang warga Desa Macajah, 20 orang  Desa Tagungguh, 12 orang  Desa Bandang Dajah, 3 orang Desa Talangoh, 1 orang Desa Bungkeng, dan 1 orang lainnya tercatat sebagai warga Desa Tanagurah, Kecamatan Sepulu.

Warga yang sudah mengumpulkan kelengkapan persyaratan tersebut, pada 22 Juli 2021, semuanya dibawa oleh UMY alias SMY ke BNI KCP Ketapang, Sampang.

Tanpa banyak tanya, warga pun membubuhkan tandatangan dan cap jempol di atas formulir yang disodorkan oleh pihak BNI. Kemudian setiap orang menerima buku rekening berikut ATM yang berisi uang sebanyak lima puluh juta rupiah.

Namun, sepulang dari bank, ketika orang-orang itu tiba kembali di Tanjung Bumi, lantas SMY meminta kembali seluruh buku rekening dan kartu ATM yang telah diterima warga. Alasannya untuk dibantu diurus supaya bantuan bisa cepat cair.

"Selang beberapa hari kemudian, UMY alias SMY membagikan uang masing-masing 900 ribu kepada 42 warga tersebut. Katanya, bantuan sebenarnya 1.300.000, namun dipotong untuk orang yang membantu mengurus sebanyak 300 ribu dan dipotong uang transport sebesar 100 ribu," ungkap Risang.

Sejak penerimaan uang itu, 42 warga tersebut tidak mendapatkan kembali buku rekening, ATM, dan tak pernah menerima uang lagi.

‘’Setelah itu, tidak ada lagi uang yang diterima oleh 42 debitur ini. Bahkan, sampai kasus ini dilaporkan ke Polres Bangkalan, buku rekening serta kartu ATM milik para debitur ini masih dikuasai oleh UMY alias SMY,’’ katanya.

Semula warga sudah menaruh curiga, ketika sebagaian warga yang berstatus menikah, dinyatakan statusnya sudah janda, lengkap dengan surat kematian suami, yang semuanya disiapkan oleh UMY alias SMY.

Warga dalam rombongan itu sempat menanyakan hal tersebut. Tapi UMY alias SMY meyakinkan warga jika hal itu hanya formalitas agar bantuannya cepat cair. Lagi-lagi warga kembali percaya dan menuruti UMY.

"Hingga pada Desember 2021, petugas dari BNI KCP Ketapang, Sampang mendatangi 42 warga ini dan menagih cicilan hutang. Warga pun kaget, karena selama ini merasa tidak pernah menerima uang dari BNI, kecuali hanya buku rekening dan kartu ATM ditambah uang  900 ribu dari UMY alias SMY," kata Risang

Warga yang mulai menyadari ditipu UMY, kemudian berusaha meminta kembali buku dan kartu ATM yang dikuasai UMY. Tapi UMY atau SMY tak menggubris permintaan para warga itu.

"UMY alias SMY menolak memberikan, dan malah meminta agar warga yang menginginkan buku rekening dan kartu ATM-nya harus menyerahkan sertifikat tanah kepada UMY alias SMY," tuturnya.

Risang menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti awal perbuatan SMY itu, termasuk rekaman CCTV dan catatan saat UMY alias SMY dan keluarganya mencairkan uang milik para korban di ATM BNI di Tanjung Bumi.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak BNI, untuk membantu mempersiapkan bukti-bukti lain yang nantinya dibutuhkan penyidik,” tegasnya.

Diakui Risang, hingga saat ini korban yang datang ke kantornya masih sebagian. Jika sudah lengkap serta mendapatkan surat kuasa, selanjutnya akan melaporkannya ke Polres Bangkalan, karena korban dan pelaku maupun kejadian berada di wilayah Bangkalan.

“Setelah mendapat surat kuasa, kita melaporkan UMY alias SMY ini ke Polres Bangkalan, karena peristiwa penipuan dan penggelapannya terjadi di Bangkalan. Pelaku serta korban maupun saksi-saksi hampir seluruhnya berdomisili di Bangkalan Saat ini, yang sudah melaporkan baru sebanyak 20 orang korban. Korban lain, akan menyusul untuk melapor," kata Risang.

Beberapa warga yang menjadi korban sudah pernah kediaman UMY alias SMY. Diketahui, di rumah UMY ada bangunan rumah baru serta ada tiga unit mobil baru yang terparkir di garasinya.

‘’Dugaan kita, uang para debitur ini digunakan UMY alias SMY untuk membangun rumah baru, membeli mobil serta barang berharga lain," pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news