Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun membuka kembali lembaran baru perkara dugaan korupsi proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2019. Tiga orang dari pihak konsultan perencanaan dipanggil untuk diminta keterangan.
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah
"Perkara RTH ini sampai hari masih lanjut," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (11/10).
Ardhitia menambahkan, pemanggilan tiga orang tersebut untuk dimintai keterangan tentang pendalaman terkait perencanaan pembangunan RTH. Ketiga orang tersebut berinisial DA, H dan OP.
"Sekarang lagi proses pendalaman terkait perencanaan pembangunan RTH. Hari ini kita panggil tiga orang untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, nilai proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp 2 miliyar di tahun 2019.
Kemudian adanya laporan tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi pada 5 proyek yang masing-masing senilai Rp 400 juta.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi
- Gelar Halal Bihalal, Alumni Secaba Senapati 96 Santuni Yatim Piatu di Kota Madiun
- Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Sawah Madiun, Akui Takut dan Malu Lahirkan di Luar Nikah