Buka Warung Bakso, Tapi Jualan Pil Dobel L dan Sabu

Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial saat Merilis di Kantor Polsek Singosari/RMOLJatim
Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial saat Merilis di Kantor Polsek Singosari/RMOLJatim

Pria sehari-hari yang berjualan bakso,  berinisial FY (31), asal warga Desa Baturetno, Kecamatan Singosari ditangkap Polsek Singosari. Pasalnya, ia kedapatan menjual pil double L dan sabu di warungnya.


"Tersangka ditangkap di rumah kosong di daerah Singosari. Selain pemakai, dia juga penyalahgunaan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Untuk transaksinya di warung baksonya itu," ungkap Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (12/02) saat rilis di kantor Polsek Singosari. 

Robi juga mengatakan, bahwa Tersangka FY merupakan pemain baru, tapi sudah lama berjualan barang haram tersebut. 

"Selain sebagai pemakai, tersangka ini juga sebagai pengedar. Kebanyakan sasarannya anak-anak pelajar. Tersangka ini sudah lama kita intai," tuturnya.

Untuk barang buktinya, lanjut Robi, bahwa Polsek Singosari mengamankan, pil double L atau pil koplo sebanyak 1.200 butir. Sementara dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram. 

"Tersangka ini berbisnis sudah 5 tahun dan mengaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjual bakso sebagai modus. Hingga saat ini, Anggota Reskrim Polsek Singosari masih terus melakukan pengembangan, barang tersebut didapat dari mana  masih kita kejar. Hasil lidiknya, sementara didapat dari lapas, dan masih akan kita kembangkan lagi," tandasnya. 

Dari bisnis haram tersebut, tersangka berinisal FY dapat meraup untung hingga sekitar Rp 1,8 juta. Barang haram berupa pil koplo tersebut ia dapat dengan harga Rp 1,2 juta. 

"Dari barang bukti tersebut, pelaku menjual 1 paket berisi 8 butir (pil koplo) dengan harga Rp 20 ribu. Kalau dihitung, seluruh BB itu, kalau dijual harganya Rp 3 juta. Jadi untungnya sekitar Rp 1,8 juta," pungkas Kompol Robial. 

Selain barang bukti pil koplo siap edar, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Seperti ponsel, plastik klip untuk kemasan yang masih kosong, sebuah botol putih yang diduga sebagai tempat penyimpanan pil Dobel L tersebut. 

Sementara itu atas perbuatannya tersebut, FY terancam dikenakan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan juga pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news