Cara masyarakat menyalurkan hak pilih di Pemilu 2024 masih tetap sama, yaitu mencoblos atau bukan mencontreng kertas suara yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024
"Masih (menggunakan metode) coblos," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari usai mengikuti Acara Simulasi distribusi Logistik Pemilu, di Kantor KPU Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (27/7).
Dia menjelaskan, KPU bakal membuat aturan pelaksanaan pemungutan suara metode coblos dalam regulasi teknis yang akan dibuat mendatang.
"Dan nanti pada saatnya draf PKPU tentang kegiatan pemungutan penghitungan suara di TPS akan kita sampaikan," sambungnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Termasuk, lanjut Hasyim, memastikan saran DPR RI mengenai desain logistik seperti bilik suara diperluas, juga akan dipertimbangkan masuk dalam regulasi teknis itu.
"Akan kita sampaikan kepada DPR dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk membahas draf PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara," tutup Anggota KPU RI dua periode itu.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Sempat Membantah, Wahyu Setiawan Akui Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Hasto
- Pertanyakan Pengunaan Dana Pilkada 2024 Senilai Rp 84 Miliar, DPRD Gresik Senin Depan Hearing KPU
- KPU Tetapkan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi Sah Pimpin Kota Mojokerto Hingga 2030