Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat geram atas ulah kelompok KLB yang menyimpulkan Putusan Majelis Hakim dari PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 secara keliru. Bahkan, membuat muslihat dengan pernyataan yang menyesatkan.
- Demokrat Resmi Punya Dewan Pakar yang Dipimpin Andi Mallarangeng
- Irwan Fecho Gantikan Mendiang Renville Antonio
- Terpilihnya Aklamasi AHY dan SBY sebagai Pemimpin Demokrat Akan Bawa Kejayaan di Pemilu 2029
"Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan "tidak dapat diterima" dan tidak pernah menyatakan bahwa "gugatan ditolak,”. Itu artinya, majelis hakim sama sekali belum memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat yang nota bene secara notoir fact telah sangat meyakinkan karena menunjukkan fakta-fakta sulit dibantah bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto, dalam keterangannya, Jumat, (13/08).
Partai Demokrat, kata Bambang Widjojanto, akan menerima putusan PN Jakpus untuk dipelajari dan dipertimbangkan secara teliti serta seksama guna dijadikan dasar dalam memastikan pilihan dan langkah hukum selanjutnya.
"Apakah akan mengajukan upaya hukum atau gugatan diajukan kembali karena pokok-pokok telah memuat fakta-fakta yang utuh dan kuat secara hukum atas perbuatan melawan hukum dari para tergugat dalam menyelenggarakan KLB abal-abal," jelasnya.
Bambang Widjojanto, menjelaskan, pemohon prinsipal telah secara patut hadir dalam proses mediasi dan mengikuti proses mediasi secara hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 huruf d Perma No. 1 Tahun 2016 yang menegaskan pihak yang tidak hadir dapat dilakukan dengan alasan yang sah; dan salah satu alasannya, menjalankan tuntutan profesi/pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Secara faktual dan hukum sudah dapat dibuktikan, prinsipal gugatan, Ketua Umum AHY telah menunjukan itikad baiknya karena sudah mengirimkan surat kepada Hakim Mediator yang menjelaskan alasan hukum atas ketidakhadirannya karena sedang menjalankan tuntutan/profesi pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, serta juga telah memberikan kuasa kepada prinsipal penggugat lainnya, Sekjen Partai Demokrat, waktu itu hadir untuk mewakili dirinya dan mengambil keputusan atas nama partai dalam proses mediasi dimaksud.
Surat kuasa dan proposal mediasi juga telah diterima hakim mediasi dan para tergugat sehingga proses mediasi dilanjutkan dan para tergugat juga menjawab proposal mediasi dari Partai Demokrat.
"Maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat sudah melakukan kebohongan publik serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," tegasnya.
Untuk itu, Partai Demokrat mensomir para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut dan jika tidak dilakukan maka akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.
Demikian juga atas pernyataan dari pihak-pihak yang juga terlalu dini, angkuh dan tidak mempunyai dasar pihak hukum sehingga harus dikualifikasi absurd dengan menyatakan bahwa Putusan dari Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 di atas adalah langkah awal untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Demokrat di PTUN dengan alasan penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolagit telah sah secara hukum.
Sekadar diketahui, putusan Majelis Hakim No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021 tidak mengubah fakta hukum bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah partai yang dipimpin oleh Ketum AHY, dan penyelenggaraan KLB Sibolangit abal-abal sudah dikualifikasi telah melanggar hukum dan bahkan tidak diakui oleh pemerintahan yang sah.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Menko Infrastruktur AHY Kunjungi PSEL Benowo, Apresiasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik
- Demokrat Resmi Punya Dewan Pakar yang Dipimpin Andi Mallarangeng
- Irwan Fecho Gantikan Mendiang Renville Antonio