Bukan Gertak Sambal, Jaksa Lawan Vonis Bebas Terdakwa Jalan Gubeng

Upaya Kejati Jatim untuk melawan putusan bebas enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng melalui kasasi ternyata bukan gertak sambal. 


Hari ini, Kejati Jatim melalui JPU Winarko telah menunjukan taringnya dengan menyerahkan memori kasasi atas putusan bebas kasus ini ke upaya hukum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Kalau pernyataan kasasi sudah kami nyatakan sepuluh hari setelah putusan. Hari ini penyerahan memori kasasinya," ujar JPU Dhini Ardhany saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/4).

Saat ditanya pertimbangan apa yang dituangkan dalam memori kasasinya, Dhini mengungkapkan karena adanya pertimbangan di petitum  putusan majelis hakim yang dinilai tidak berkesesuaian dengan fakta yang telah dituangkan dalam surat tuntutannya. 

"Terkait petitum adanya fenomena alam. Kami juga tidak sependapat. Kita ketahui selama ini Jalan Gubeng tidak pernah mengalami longsor. Kita ketahui jalan itu longsor akibat tangan manusia. Itu yang kami tuangkan dalam tuntutan," tandasnya.

Diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono membebaskan enam terdakwa karena dianggap tidak terbukti adanya unsur kesengajaan melainkan sebuah insiden.

Keenam terdakwa tersebut dari dua perusahaan yakni PT Nusa Konstruksi Engeneering (NKE) dan PT Saputra Karya. Sebelumnya, ke enam terdakwa dituntut dengan hukuman denda.

Untuk terdakwa dari PT NKE, yakni Budi Susilo, Aris Priyanto dan Rendro Widoyoko dituntut denda masing-masing Rp 200 juta. 

Sedangkan tiga terdakwa dari PT Saputra Karya yakni Lasmi Awar Handrian, Ruby Hidayat dan Aditya dituntut hukuman denda masing-masing Rp 300 juta.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news