Bukan Karena Nasihat PDIP Bupati Tulungagung Serahkan Diri Ke KPK

RMOLBanten. Menyerahkan dirinya Bupati Tulungagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan karena dorongan PDI Perjuangan.


"Kalau dilihat seperti kemauan sendiri," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (Minggu, 10/6).

Saut belum tahu kemana saja Syahri menghilang selama dua hari.

"Kita belum bicara kesana, yang penting kita sudah periksa identitasnya betul. Kita khawatir juga, ini bener nggak orangnya, kita cek," tukasnya.

Setelah menghilang dan tidak ada kabar, Syahri yang sebelumnya telah diminta oleh KPK untuk menyerahkan diri akhirnya datang ke Kantor KPK pada sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (9/6). Setelah menjalani pemeriksaan ia pun ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Agung Prayitno, Sutrisno dan Susilo Prabowo dalam kasus pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018.

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Tulungagung.

Pemberian ini ditengarai pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo sebagai pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 65 KUHP. [dzk] 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news