Penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi atas kasus “jin buang anak” sebenarnya bukan sesuatu yang perlu ditanggapi dengan serius oleh warga adat Kalimantan. Sebab, penetapan itu tidak lantas membuat nasib warga Kalimantan berubah menjadi sejahtera.
- Kasus "Jin Buang Anak" Edy Mulyadi, Prof Azyumardi: Dewan Pers Hanya Lindungi Produk Jurnalistik
- Polri Kebut Berkas Kasus Edy Mulyadi
- Dituding Miliki Saham dan Lahan di Lahan IKN, Yusril Sebut Edy Mulyadi dan Eggy Sudjana Cari Perhatian
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule bahkan menekankan bahwa pernyataan Edy Mulyadi sebatas pendapat yang tidak perlu berlebihan direspon.
Tenaga itu, sambungnya, lebih baik diarahkan untuk memprotes para konglomerat nakal yang selama ini mengeruk kekayaan dari tanah Borneo untuk kepentingan pribadi dan kelompok, tapi tidak menetes ke masyarakat.
“Respons keras mestinya ditujukan pada perusakan hutan secara masif yang menyebabkan bencana banjir dan kebakaran hutan. Menuntut pencabutan konsesi lahan oligarki,” ujar Iwan Sumule melansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/2).
Pernyataan Iwan Sumule ini merespons sikap Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kaltim Syaharie Jaang yang langsung menyampaikan terima kasih ke jajaran Polri usai Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, kata Iwan Sumule, pendapat yang disampaikan setiap orang bukan sesuatu yang bisa dianggap sebagai masalah berbahaya. Apalagi berpendapat di negeri ini mendapat perlindungan langsung oleh konstitusi negara.
“Yang berbahaya itu perbedaan pendapatan, bukan pendapat. Membuat ketidakadilan sosial dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi lebih berbahaya bagi rakyat. Jadi bukan pendapat Edy Mulyadi yang berbahaya,” tegasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Gus Muwafiq: Huru-hara Tidak Mungkin Terjadi Karena Tidak Ada Common Enemy
- Kabut Asap Kepung Banjarmasin, Gubernur Khofifah Kirim Puluhan Ribu Masker dan Relawan BPBD
- Kasus "Jin Buang Anak" Edy Mulyadi, Prof Azyumardi: Dewan Pers Hanya Lindungi Produk Jurnalistik