Menyusul Temuan Dugaan Kecurangan Pemilu di 2 TPS Desa Pontang Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan 8 badan ad hock penyelenggara pemilu tingkat desa dan kecamatan. Kedelapan orang , yang terdiri dari 3 PPS ( Panitia Pemungutan suara) dan 5 PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember, Jumat, 23 Februari 2024.
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- KPU Jember Tunda Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan suara Bupati Dan Wakil Bupati Jember 2024, Begini Alasannya
- Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim di Jember
"Laporan Dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Ambulu berawal dari informasi yang diterima KPU Jember, saat proses penghitungan tingkat PPK, Kamis ( 22/2) kemarin. Yakni dengan ditemukan formulir C hasil dihapus menggunakan tipe X," ucap koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jember, Ahmad Hanafi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (23/2).
Hasil penelusuran KPU lanjut dia, ternyata angka yang tertera dalam formular C hasil yang ditipe X itu berbeda dengan formulir c yang diunggah di aplikasi Sirekap.
Perubahan tersebut terjadi pada perolehan suara caleg DPRD Jember. Salah satu caleg yang berdasarkan formulir c plano TPS memperoleh suara 1 berubah menjadi 10 suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPK.
Kemudian juga ditemukan suara caleg yang tidak mendapatkan suara sama sekali atau angka Nol, pada saat rekapitulasi di tingkat PPK berubah menjadi 10 suara.
"Atas temuan itu, kami telah memperbaiki kesalahan itu, sesuai dengan formulir c hasil sebelum diubah," katanya .
Meski telah dirubah, lanjut Hanafi, tindakan dugaan pelanggaran pidana pemilu telah terjadi, sehingga perlu ditindaklanjuti. Setelah mengumpulkan alat bukti berupa foto formulir c hasil sebelum dan pasca diubah, KPU Jember melaporkan 3 PPS dan 5 PPK.
"Yang kami laporkan adalah pihak-pihak yang bertanggung jawab mulai dari penghitungan suara di TPS, pergeseran logistik dari PPS ke PPK," katanya.
Meski demikian, Hanafi tidak menyebut bahwa mereka benar-benar terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. Untuk selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bawaslu Jember untuk menelusuri siapa saja dari delapan orang terlapor yang benar-benar terlibat.
Tidak perlu pemungutan suara ulang
Meskipun ditemukan pelanggaran, Hanafi memastikan tidak akan ada pemungutan suara ulang di dua TPS di Desa Pontang. Sebab pemungutan suara di dua TPS tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ada.
Dijelaskan Hanafi, bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang diketahui KPU Jember, baru yang terjadi di Kecamatan Ambulu. Sedangkan untuk potensi kecurangan di TPS lain menjadi kewenangan Bawaslu.
Kedatangan Komisioner KPU tersebut, ditemui Staf Bawaslu Kabupaten Jember, Saiful Rahman. Dia menjelaskan bahwa laporan KPU Jember tentang dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kecamatan Ambulu sudah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, laporan tersebut akan dianalisis oleh Komisioner Bawaslu.
"Laporan hari ini sudah kami terima. Selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Komisioner. Saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh, karena bukan domain saya," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Jember, langsung terjun ke 2 TPS, yakni TPS 24 dan 35 Desa Pontang Kecamatan Ambulu , menyusul heboh dugaan rekayasa hasil pemilu di 2 TPS tersebut.
KPU akhirnya menemukan dugaan kecurangan, yakni perubahan suara caleg ( calon legislatif) di dua TPS tersebut, Kamis (22 Februari 2024) sore. Indikasi dugaan kecurangan itu, terlihat pada Data di kertas C-Hasil Penghitungan atau plano Hasil dihapus dengan Tipe-X.
"Sekarang ketua KPU dan saya, sudah balik dari ambulu menuju bawaslu untuk laporan dugaan tindak pidana pemilu, rekayasa hasil perolehan suara," ucap Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (22/2).
Dia menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menuju 2 TPS, yakni TPS 24 dan TPS 35 Desa Pontang, sebagaimana Laporan masyarakat. Hal ini untuk memastikan adanya dugaan rekayasa perubahan suara untuk caleg DPRD Jember, pada TPS 24 dan 35.
"Setelah melakukan pengecekan bersama ketua KPU, Muhammad Syai'in, kami menemukan bukti-bukti adanya dugaan manipulasi data tersebut," katanya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPPK Jalur Afirmasi 2024 Terakhir, Berikutnya CASN Wajib Tes
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran